Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Yai Mim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pornografi, Ini Awal Mula Perkaranya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2026, 18:18

Placeholder
Yai Mim saat di kediamannya bersama Kang Dedi Mulyadi. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik panjang yang melibatkan Mohammad Imam Muslimin (Yai Mim) memasuki babak baru. Setelah hampir empat bulan bergulir, Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi dan tindak pidana kekerasan seksual.

Lalu bagaimana konflik ini bermula? Kasus ini bermula dari konflik keseharian yang terjadi di lingkungan tempat tinggal Yai Mim dan Nurul Sahara di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Perselisihan awalnya dipicu persoalan parkir kendaraan pada pertengahan September 2025.

Baca Juga : Status Tersangka Tak Hentikan Laporan Yai Mim, Polisi: Semua Aduan Masih Diselidiki

Adanya perselisiha itu, direkam dan diunggah di media sosial. Perlahan berkembang menjadi konflik terbuka yang menyita perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Pihak kelurahan dan lingkungan setempat sempat berupaya meredam ketegangan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran Yai Mim tidak menghadiri undangan pertemuan yang telah dijadwalkan.

Situasi kian memanas ketika kedua belah pihak memilih menempuh jalur hukum. Pada akhir September 2025, Nurul Sahara lebih dulu melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sehari berselang, Yai Mim melayangkan laporan balik terhadap Sahara dengan dugaan perkara serupa. Konflik hukum tersebut tak berhenti di sana.

Sahara kembali membuat laporan terhadap Yai Mim terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta pornografi. Kasus ini bermula dari laporan Sahara yang mengaku menerima tekanan psikis setelah adanya dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang disebut-sebut melibatkan Yai Mim.

Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pornografi, tetapi juga dugaan kekerasan seksual yang dialami pelapor, baik secara verbal maupun perbuatan fisik.

Kuasa hukum Sahara, M. Zakki, mengungkapkan bahwa video yang diduga bermuatan pornografi tersebut tidak hanya dikirim kepada kliennya. Menurutnya, ada sejumlah pihak lain yang juga sempat menerima kiriman serupa.

“Banyak orang yang dikirimin video itu. Tiga orang sudah memberikan informasi ke kami bahwa sempat dikirimin video tersebut,” ujar Zakki.

Zakki menjelaskan, video tersebut diduga dijadikan sebagai alat intimidasi yang berujung pada teror psikis terhadap kliennya. Tindakan itu, kata dia, berdampak serius pada kondisi mental Sahara.

“Kalau pelecehan melalui verbal dan menunjukkan video mesumnya, hal itu cukup mengganggu secara psikologis terhadap klien kami Sahara,” ungkapnya.

Dalam laporan yang diajukan, Yai Mim diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara verbal dan fisik. Selain itu, ia juga dilaporkan dalam perkara dugaan pornografi terkait penyebaran video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada Sahara. Video yang beredar tersebut disebut-sebut merupakan rekaman hubungan intim Yai Mim dengan istrinya.

Baca Juga : KUHP Baru Mulai Berlaku, Kejari dan Polresta Malang Kota Satukan Langkah Cegah Berkas Bolak-balik

Lalu pada awal Oktober 2025, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi yang diduga dilakukan oleh warga perumahan. Dalam laporan itu, sedikitnya 15 orang dilaporkan, termasuk Sahara dan suaminya.

Seluruh laporan pun diterima dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 pada 13 November 2025.

Sejumlah tahapan penyelidikan pun dilakukan, mulai dari pemeriksaan terlapor, visum psikiatri terhadap pelapor, hingga permintaan keterangan sembilan saksi dan saksi ahli. Hasil penyelidikan tersebut akhirnya bermuara pada penetapan status tersangka terhadap Yai Mim usai gelar perkara yang digelar pada Selasa (6/1/2026).

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa laporan pengaduan yang masuk sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Awal laporan pengaduan ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 13 November 2025,” ujar Yudi.

Yai Mim pun dijeral tiga pasal yang disangkakan. Di antaranya Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelas Yudi, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, penyidik akan segera memanggil Yai Mim untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilan tersebut masih disusun oleh penyidik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui penetapan status tersangka tersebut. Pihaknya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Terkait penahanan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Klien kami sudah mengetahui penetapan sebagai tersangka,” ujar Agustan.

Meski demikian, Agustian menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi terhadap Yai Mim. “Kami masih menunggu surat pemanggilan dari penyidik,” tutup Agustian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni