Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Naik 257 Persen Sepanjang 2025

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jan - 2026, 13:31

Placeholder
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah saat memberikan helm kepada pengendara yang tidak mengenalan helm di jalan raya. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lonjakan pelanggaran lalu lintas di Kota Malang sepanjang 2025 bukan sekadar deretan angka. Data Satlantas Polresta Malang Kota menunjukkan perubahan pola penindakan sekaligus potret perilaku pengendara yang masih perlu dibenahi.

Sepanjang 2025, Satlantas mencatat 64.526 pelanggaran lalu lintas yang berujung penindakan. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang berada di 25.093 kasus, atau meningkat sekitar 257 persen. Kenaikan tersebut didominasi oleh tindakan teguran, bukan semata tilang.

Baca Juga : Jatim Jadi Provinsi dengan Kasus Super Flu Terbanyak, Ini Gejala hingga Cara Mencegahnya

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, mengatakan bahwa pendekatan persuasif lebih banyak diterapkan di lapangan. Pada 2025, jumlah teguran mencapai 55.190 kasus, melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 18.247 teguran.

“Penindakan tidak selalu identik dengan tilang. Teguran kami kedepankan sebagai upaya membangun kesadaran berlalu lintas, terutama untuk pelanggaran ringan,” ungkap Agung, Jumat (2/1/2026).

Meski demikian, penindakan tilang tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan. Tilang manual pada 2025 tercatat 5.875 kasus, meningkat dari 4.707 kasus pada 2024.

Sementara itu, pemanfaatan teknologi juga dilakukan. E-TLE statis justru mengalami kenaikan signifikan dari 920 kasus pada 2024 menjadi 2.541 kasus di 2025. Sebaliknya, E-TLE mobile tercatat menurun dari 1.219 kasus menjadi 920 kasus.

Kompol Agung menilai, tingginya angka penindakan ini harus dibaca sebagai peringatan bersama. Bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal disiplin dan budaya tertib berlalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat Kota Malang.

Baca Juga : Daftar Tindak Pidana dalam KUHP Nasional yang Berlaku Mulai Hari Ini

“Harapannya, ke depan angka pelanggaran bisa ditekan bukan karena banyaknya penindakan, tetapi karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk patuh aturan,” tegas Agung.

Dengan tren tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan edukasi, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan. Pihaknya juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lintas, menggunakan helm serta sabuk pengaman.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pelanggaran Lalu Lintas satlantas Polresta Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni