JATIMTIMES - Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pebisnis kecantikan Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran dan pemerasan melalui sarana elektronik.
Baca Juga : Kasus Influenza Melonjak, Puguh DPRD Jatim: Jangan Disepelekan, Mari Jaga Imunitas
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Kairul Saleh saat membacakan putusan.
Meski dinyatakan bersalah atas pemerasan, Nikita dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim menilai bukti dan keterangan saksi tidak cukup kuat untuk menyatakan Nikita melakukan tindakan tersebut.
“Sementara untuk dakwaan TPPU, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara karena dianggap telah mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pemerasan sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Usai mendengarkan putusan, Nikita yang dikenal dengan kepribadian blak-blakan ini mengaku tidak terlalu terkejut. Ia menyebut telah memperkirakan hasil putusan dan menerima dengan sikap yang cukup tenang.
"Kecewa sih tidak, biasa saja. Mau dibilang tidak terima, ya memang tidak terima. Tapi ya sudah, mau bagaimana lagi," ujar Nikita.
Meski demikian, Nikita menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan banding untuk mencari putusan yang dianggap lebih adil.
"Pasti banding, karena masih ada upaya hukum," tambahnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Potensi Penyalahgunaan Narkotika terhadap 1.844 Jiwa
Awal Perkara
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga mengancam akan memberikan komentar negatif dan menyebarluaskan informasi terkait produk kecantikan milik Reza jika tidak diberikan uang.
Reza kemudian memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan Ismail. Dalam dakwaan JPU, dana tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Nikita telah menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025 di Rutan Pondok Bambu.
Dampak dan Kelanjutan Hukum
Dengan adanya putusan ini, langkah berikutnya berada di tangan kuasa hukum Nikita, yang akan menyusun memori banding. Proses banding ini berpotensi membuat hukuman berkurang, tetap, atau bahkan bertambah, tergantung penilaian majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, pihak korban menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi menunggu hasil banding untuk memberikan komentar lebih lanjut.
