Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Mutasi ASN Pemkot Blitar, Sekda: Semua Sudah Melalui Mekanisme Baperjakat dan Persetujuan BKN

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

14 - Oct - 2025, 17:44

Placeholder
Dari kiri ke kanan: Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono, Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Kusno, serta Inspektur Daerah Kota Blitar Ratih Dewi Indarti memberikan keterangan pers terkait mutasi dan rotasi ASN di Pemkot Blitar. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar menegaskan proses mutasi dan rotasi jabatan bagi 123 aparatur sipil negara (ASN) yang digelar pada Senin (13/10/2025) telah sepenuhnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Semua sudah melalui mekanisme Baperjakat, atau sekarang disebut Tim Penilai Kinerja (TPK). Kami sudah melaksanakan rapat, menandatangani berita acara, dan hasilnya dijadikan dasar dalam aplikasi kepegawaian,” ujarnya menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga : Colorfest Graha Bangunan Blitar 2025: Diskon Cat Dulux hingga 10 Persen, Bonus Voucher Belanja Menanti

Priyo menegaskan, seluruh keputusan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Blitar juga telah mendapat persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kalau tidak sesuai aturan, BKN pasti menolak. Baik karena pangkatnya tidak memenuhi, pendidikan tidak linier, atau ada syarat administratif lain yang belum terpenuhi. Tapi dalam hal ini semua sudah sesuai ketentuan,” katanya.

Langkah penyegaran birokrasi ini, lanjut Priyo, merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja aparatur. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal, tanpa adanya stagnasi di posisi strategis. “Mutasi ini bagian dari manajemen ASN agar tidak ada dominasi jabatan terlalu lama. ASN perlu rotasi supaya kompetensinya terus berkembang,” ujarnya.

Kewenangan Kepala Daerah sebagai PPK

Priyo menegaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, kewenangan mutasi dan rotasi ASN sepenuhnya berada di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). “PPK itu ya kepala daerah. Dalam hal ini wali kota. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang dan peraturan kepegawaian,” tegasnya.

Menurut dia, struktur kepegawaian di pemerintah daerah memang telah dirancang agar setiap keputusan ASN memiliki jalur pertanggungjawaban tunggal. Karena itu, setiap proses koordinasi dan kebijakan terkait kepegawaian merupakan domain kepala daerah. “Jadi, tidak ada istilah wakil kepala daerah sebagai PPK atau wakil PPK. Yang ada hanya satu, yakni kepala daerah,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa proses mutasi ini dilakukan sesuai mekanisme formal, dimulai dari sidang Baperjakat atau Tim Penilai Kinerja (TPK). Forum ini, kata Priyo, berfungsi menyiapkan bahan dasar penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

“Baperjakat itu menyiapkan daftar nama dan jabatan yang kosong, disertai pertimbangan teknisnya. Dari situ, hasilnya disampaikan kepada kepala daerah untuk diputuskan,” terangnya.

Menurut dia, proses itu sudah dilakukan secara berlapis, mulai dari seleksi administratif, analisis kebutuhan jabatan, hingga rekomendasi TPK.

“Tidak ada yang dilanggar. Semua dokumen ada dan telah diverifikasi,” tegasnya.

Sekda dan kusno

Proses yang Bersifat Rahasia dan Terbatas

Menjawab pertanyaan soal komunikasi antara wali kota dan wakil wali kota dalam proses mutasi, sekda menegaskan bahwa mekanisme mutasi di mana pun bersifat rahasia hingga diumumkan secara resmi.

“Proses mutasi itu di mana-mana rahasia. Jadi kalau ada yang menanyakan data sebelum pelantikan, ya tentu tidak bisa diberikan,” kata Priyo.

Menurut dia, Kepala BKPSDM Kota Blitar juga telah bertindak sesuai etika birokrasi. “Kalau diminta data, jawabnya ya silakan langsung komunikasi ke pimpinan (wali kota), karena kami tidak berani memberikan tanpa perintah kepala daerah. Itu prosedur,” katanya menegaskan.

Ia menilai mekanisme seperti ini bukan hal baru. Dalam tata kelola pemerintahan, keputusan mutasi ASN memang menjadi kewenangan penuh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. “Dan dalam sistem, kepala daerah itu hanya satu. Kalau wali kota, ya wali kota. Kalau bupati, ya bupati. Itu norma umum yang berlaku,” jelasnya.

Mutasi ASN

Kepatuhan terhadap Prosedur dan Transparansi

Meski bersifat rahasia sebelum pelantikan, Priyo menegaskan proses mutasi di Pemkot Blitar tetap menjunjung transparansi administratif. Seluruh pertimbangan dan keputusan didasarkan pada regulasi, bukan pada kepentingan pribadi.

“Dalam rapat TPK, semua sudah didiskusikan. Kami menandatangani berita acara, dan setiap rekomendasi sudah disertai alasan penempatan. Misalnya karena kompetensi teknis, pengalaman, atau kebutuhan dinas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh pejabat yang menempati jabatan baru akan dievaluasi kinerjanya secara berkala. “Sistem kepegawaian sekarang berbasis kinerja. Jadi, siapa pun yang ditempatkan, nanti tetap akan diukur berdasarkan capaian target,” kata Priyo.

Mutasi

Pengisian Eselon II dan Seleksi Terbuka

Terkait beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II yang belum terisi, Priyo menjelaskan bahwa Pemkot Blitar akan segera membuka proses seleksi terbuka (selter) sesuai peraturan.

“Untuk eselon II yang kosong tidak bisa langsung diisi begitu saja. Harus melalui proses seleksi terbuka. Karena itu prosesnya memang butuh waktu,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Blitar Lumpuhkan Begal 18 TKP, Korban Mayoritas Perempuan

Ia menyebutkan bahwa menjelang akhir tahun, ada beberapa pejabat yang akan memasuki masa pensiun. “Di bulan November dan Desember nanti ada dua atau tiga kepala dinas yang pensiun. Jadi proses pengisian jabatan harus disiapkan dari sekarang,” katanya.

Hal senada disampaikan Kusno, Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan Kota Blitar yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM, yang menuturkan bahwa pengisian jabatan eselon II bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yakni rotasi antar-JPT atau seleksi terbuka bagi pejabat yang memenuhi syarat.

“Kalau pergeseran antar-JPT, misalnya dari satu jabatan tinggi ke jabatan tinggi lainnya, itu bisa langsung. Tapi kalau dari eselon IIIA ke eselon II, harus melalui seleksi terbuka,” jelas Kusno.

Ia menambahkan, sistem ini menjaga asas profesionalisme dalam birokrasi. “Tujuannya agar pejabat yang naik benar-benar berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan. Karena kalau sudah jadi pejabat definitif eselon II, harus lolos proses seleksi yang terbuka dan objektif,” katanya.

Untuk sementara, posisi yang kosong bisa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun untuk pengisian definitif, Kusno menegaskan harus menunggu proses selter selesai.

Mutasi kota Blitar

 

Batas Masa Jabatan dan Uji Kompetensi

Selain itu, BKPSDM Kota Blitar juga menerapkan aturan batas waktu jabatan maksimal lima tahun bagi pejabat struktural. Setelah itu, pejabat bersangkutan wajib mengikuti uji kompetensi untuk menentukan kelayakan melanjutkan jabatan.

“Pejabat itu maksimal lima tahun di satu posisi. Kalau ingin lanjut, harus ikut uji kompetensi. Ini aturan nasional,” kata Kusno.

Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan menjaga dinamika organisasi dan mendorong ASN agar terus meningkatkan kemampuan profesional. “Kita ingin birokrasi yang adaptif, bukan statis. Karena tantangan pelayanan publik terus berubah,” ujarnya.

Mas Ibin

Mutasi sebagai Upaya Penyegaran

Dengan berbagai tahapan tersebut, Pemerintah Kota Blitar menegaskan bahwa mutasi bukan sekadar pergantian posisi, tetapi bagian dari manajemen kinerja yang berkelanjutan. Priyo menilai rotasi jabatan justru menjadi langkah penting untuk menjaga efektivitas birokrasi.

“Mutasi ini bukan hukuman. Ini penyegaran organisasi. ASN yang dimutasi justru diberi kesempatan untuk beradaptasi di bidang lain dan mengasah kemampuan baru,” jelasnya.

 

Ia mengapresiasi seluruh ASN yang tetap menunjukkan dedikasi dan profesionalitas di tengah dinamika organisasi. “Kami berterima kasih kepada seluruh ASN yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemerintah membutuhkan aparatur yang siap dirotasi, karena pemerintahan modern itu harus lincah dan fleksibel,” ujarnya.

Priyo juga berharap publik dapat melihat mutasi ini sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di tingkat daerah. “Kita ingin menata organisasi agar lebih efektif. Mutasi ini dilakukan bukan karena suka atau tidak suka, tapi karena kebutuhan organisasi,” katanya menegaskan.

Mutasi

Dengan demikian, pelaksanaan mutasi ASN di Kota Blitar dipastikan berjalan sesuai regulasi dan transparan dalam koridor hukum. Semua pihak di lingkungan Pemkot Blitar berkomitmen menjaga profesionalitas, agar setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan kota yang berkelanjutan.



 


Topik

Pemerintahan Pemkot Blitar mutasi pejabat Kota Blitar mutasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan