Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik, DPO Budi Riyanto Otak Rekayasa

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2025, 13:05

Placeholder
Terdakwa Resa Andrianto ketika memberikan keterangan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Gresik.

JATIMTIMES - Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Agendanya pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Resa menyebut, persoalan pemalsuan ini merupakan peran Budi Riyanto sebagai otak rekayasa permohonan pengukuran ulang batas nama milik Tjong Cien Sing. Sejak awal berkas dan persyaratan telah direkayasa oleh Budi.

Baca Juga : Kasus Yai Mim vs Sahara di Malang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Pihak

Resa sendiri merupakan anak kandung dari Budi. Terdakwa mengakui bahwa tersangka yang masih buron itu sudah menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diajukan.

"Saya baru mengetahui kalau berkas itu bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya memberikan keterangan, Kamis 2 Oktober 2025.

Dia juga mengaku bahwa Budi kerap mengurus SHM dari berbagai pemohon, meskipun sudah purna tugas sebagai pegawai BPN Gresik. Bahkan, dalam perkara tersebut, Resa mengaku tidak ikut menandatangani dokumen permohonan. "Saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa saya pastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan oleh Budi," imbuhnya.

Resa juga menyebutkan bahwa kerap bersitegang dengan Budi perihal urusan pekerjaan. Lantaran, statusnya sebagai PPAT sering dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. "Saya dikorbankan," katanya.

Baca Juga : 7.900 Perkawinan di Kota Kediri Belum Tercatat, Dispendukcapil Gencarkan Jemput Bola

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Sarudi pun sempat menguji tanda tangan Resa. Alhasil, ditemukan perbedaan dengan tanda tangan yang tercantum dalam berkas permohonan. "Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan," kata Sarudi.

Sarudi juga sempat menyinggung proses permohonan yang dilakukan Budi bisa rampung dalam hitungan hari. Pihaknya pun meyakini ada oknum internal BPN Gresik yang ikut terlibat. "Kami jadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa terang benderang," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pemalsuan shm pengadilan negeri gresik bpn gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas