Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

7.900 Perkawinan di Kota Kediri Belum Tercatat, Dispendukcapil Gencarkan Jemput Bola

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Oct - 2025, 19:03

Placeholder
Sebagai upaya menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian, Pemerintah Kota Kediri melalui Dispendukcapil menggelar rakor bersama lintas sektor. Kamis (2/10). Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus berupaya menuntaskan persoalan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepemilikan akta perkawinan dan akta perceraian. Pada Kamis (2/10), Dispendukcapil Kota Kediri menggelar rapat koordinasi lintas sektor di aula pertemuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mempermudah layanan pencatatan perkawinan sesuai aturan perundang-undangan.

Forum diskusi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, Bagian Pemerintahan, FKUB hingga camat se-Kota Kediri. Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi, menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pencatatan perkawinan maupun perceraian.

Baca Juga : Apresiasi Pelanggan Prioritas, PLN UP3 Malang Luncurkan Skema PKS Tripartit

“Kita ingin menyelesaikan data kependudukan yakni data perkawinan tercatat dan perceraian tercatat karena jumlahnya di Kota Kediri masih cukup banyak. Sehingga kita butuh kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” terang Marsudi.

Ia menambahkan bahwa pencatatan perkawinan memiliki pengaruh besar terhadap status hukum anak, hak waris, serta administrasi kependudukan lainnya. Berdasarkan data Dispendukcapil, hingga saat ini tercatat masih ada sekitar 7.900 kasus perkawinan tidak tercatat di Kota Kediri. Angka tersebut menurun dibanding awal tahun 2025 yang mencapai 8.400 kasus.

Sebagai tindak lanjut, Dispendukcapil akan berkoordinasi dengan kelurahan sekaligus melakukan program jemput bola. “Kita juga akan menggandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dan kita imbau masyarakat yang belum melakukan pencatatan pernikahan untuk segera lapor ke kelurahan. Kalau tidak punya dokumen maka Dispendukcapil akan turun ke lapangan agar warga yang membutuhkan bantuan untuk dinikahkan negara bisa kita fasilitasi,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Pematangsiantar Studi Tiru Pengelolaan DBHCHT di Kota Kediri

Marsudi berharap melalui rapat koordinasi ini sinergitas antar instansi semakin kuat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Kediri akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga Kota Kediri yang luput dari pencatatan peristiwa penting dalam hidup mereka. Kami ingin memastikan semua perkawinan dan perceraian tercatat dengan sah, sehingga hak-hak sipil masyarakat terlindungi secara hukum dan administrasi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan kediri dispendukcapil kota kediri pencatatan perkawinan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan