Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Perseteruan Sahara dan Yai Mim di Malang, Besok Polisi Periksa Sahara

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

02 - Oct - 2025, 13:36

Placeholder
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (Foto: Irsya Richa/JatimTimes)

JATIMTIMES - Polisi telah memroses dua laporan antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimi yang akrab disapa Yai Mim dan Sahara yang terlibat dalam perseteruan di Kota Malang. Rencananya Sahara bakal diperiksa oleh penyidik di Polresta Malang Kota pada Jumat (3/10/2025) besok.

Rencananya pemeriksaan tersebut dibeberkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. “Iya benar besok dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada ibu Sahara,” ungkap Yudi, Kamis (2/10/2025). 

Baca Juga : Gagal Mencuri, Pelaku Aniaya Wanita Hingga Babak Belur

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Sahara di Polresta Malang Kota pada Kamis (18/9/2025). Sahara bakal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Ibu Sahara akan dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan yang telah diajukan beberapa saat lalu,” imbuh Yudi.

Terpisah Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan laporan yang diajukan kliennya saat ini berfokus pada dugaan pencemaran nama baik, meskipun terdapat sejumlah persoalan lain yang melatarbelakangi cekcok tersebut. Pihaknya juga mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.

“Kami melaporkan seseorang yang patut diduga Imam Muslimin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan kami mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE,” kata Zakki.

Langkah hukum ini dilalukan demi mendapatkan keadilan atas sejumlah perkara yang telah merugikan dirinya maupun bisnisnya. Meski demikian penyelesaian secara hukum bakal tetap ditempuh meskipun dilakukan penyelesaian lainnya juga berjalan.

“Kami ingin penyelesaian hukum berjalan beriringan dengan penyelesaian sosial, agar suasana lingkungan tidak semakin memanas,” imbuh Zakki.

Selain itu, tidak hanya Sahara yang melaporkan Yai Mim. Yai Mim pin juga melaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota buntut perseteruannya.

Baca Juga : Warganet Tolak Penayangan Curhatan Sahara di Podcast Denny Sumargo

Memang Sahara lebih dahulu melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Kamis (18/9/2025). Selang sehari berikutnya ternyata Yai Mim juga melaporkan tetangganya di Mapolresta Malang Kota, Jumat (19/9/2025).

Yai Mim melaporkan Sahara dengan pasal berlapis. Diantaranya pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).

Untuk diketahui, konflik ini bermula dari persoalan batas tanah hingga lokasi parkir mobil rental milik Sahara yang dinilai mengganggu aktivitas keluar masuk mobil Yai Mim. Namun, situasi kian memanas setelah Sahara merekam pertengkaran itu lalu mengunggahnya di media sosial hingg viral dan menjadi sorotan publik.

Buntutnya, Yai Mim melepaskan pekerjaan sebagai dosen dan mengundurkan diri di UIN Maliki Malang. Alasannya karena ingin fokus pada kasusnya dan tidak mencoreng UIN Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Yai min sahara Polresta Malang Kota Yudi Risdiyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya