Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kritik Patroli Militer Unjuk Rasa, Koalisi: Klaim TNI Penanggung Jawab Keamanan Sipil Tabrak Konstitusi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

12 - Aug - 2026, 14:39

Placeholder
Ilustrasi TNI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik klaim TNI untuk patroli unjuk rasa dinilai menyalahi konstitusi.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Kecaman tersebut mencuat usai pimpinan militer itu menyatakan bakal menggencarkan patroli untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa warga.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar kekeliruan pemilihan kata, melainkan bentuk pengaburan batas tegas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Langkah pelibatan prajurit dalam mengawal demonstrasi dikhawatirkan memicu normalisasi kehadiran militer di ruang sipil secara ugal-ugalan.

Baca Juga : Dari Petani hingga Tukang Becak, Wali Kota Blitar Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris

Koalisi menegaskan bahwa Pasal 30 UUD 1945 secara eksplisit telah membagi mandat pertahanan kepada TNI dan keamanan masyarakat kepada Polri. Pemisahan peran kedua lembaga ini merupakan capaian krusial Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI serta mencegah terulangnya sejarah kelam pembungkaman kebebasan warga.

"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan," tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, M. Isnur dalam rilis resminya, Selasa (11/8/2026).

Meskipun undang-undang memfasilitasi skema perbantuan TNI kepada Polri, kewenangan tersebut tidak bersifat mandiri untuk menentukan wilayah operasi atau menggelar patroli rutin. Pengerahan pasukan wajib didasarkan pada permintaan resmi serta pemenuhan syarat ketat yang berada di bawah pengawasan publik.

Koalisi juga menyoroti cara pandang keliru pemerintah yang kerap menempatkan aksi unjuk rasa warga sebagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara. Penanganan demonstrasi menggunakan pendekatan patroli militer dinilai berpotensi menciptakan ruang intimidasi bagi mahasiswa, buruh, jurnalis, hingga aktivis HAM.

"Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru: warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya," bebernya.

Baca Juga : Viral Ratusan Ikan Mati Usai Diberi Nasi Sisa MBG, Ini Penyebabnya

Keterlibatan prajurit di lapangan juga dikhawatirkan memicu tindakan melampaui kewenangan, seperti penangkapan hingga pemeriksaan sipil secara ilegal. Apabila terjadi tindak kekerasan oleh aparat, masyarakat berisiko kembali berhadapan dengan sistem peradilan militer yang tertutup dan rentan impunitas.

Atas kondisi tersebut, gabungan organisasi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut serta mengoreksi pernyataan publiknya terkait penanganan keamanan warga. Presiden juga didesak untuk menghentikan segala bentuk pelibatan militer dalam ruang sipil yang tidak memiliki payung hukum yang sah.

Selain itu, DPR RI diminta segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri guna meminta klarifikasi resmi atas indikasi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer. Koalisi mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil dan bukan sebuah barak militer.


Topik

Peristiwa koalisi masyarakat sipil panglima tni unjuk rasa patroli militer



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa