Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Motor Petani Saat Panen Diciduk Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2026, 16:18

Placeholder
Sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan polisi dari hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani yang terjadi pada wilayah hukum Polres Malang di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria yang diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik petani yang terjadi pada pertengahan Maret 2026 lalu. Pada saat itu, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian ketika kendaraan milik korban yang sedang terparkir di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut juga sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV yang ada pada permukiman warga di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman yang dihimpun JatimTIMES pada Minggu, 9 Agustus 2026, nampak dua orang pria yang awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Kota Batu Krisis Guru PAI, 21 Pendidik Terpaksa Rangkap Mengajar Tanpa Insentif Ekstra

Beberapa saat kemudian, kedua pria tersebut kembali melintas ke lokasi keberadaan CCTV tersebut. Namun, keduanya masing-masing telah mengendarai sepeda motor yang satu di antaranya diduga merupakan kendaraan milik korban yang telah mereka curi.

Dari hasil penyelidikan polisi, satu dari dua terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut akhirnya berhasil diringkus. Terduga pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut diketahui berinisial SA. Pria yang kini berusia 46 tahun tersebut merupakan warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Sedangkan untuk seorang rekannya, untuk sementara masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Laporan kepolisian mengungkapkan, aksi pencurian oleh komplotan pelaku curanmor tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2026. Yakni pada sekitar pukul 07.50 WIB.

Pada saat itu, korban yang diketahui merupakan warga setempat berusia 54 tahun yang bernama Agus Sunarto, sempat memarkirkan kendaraan Honda Revo miliknya di pinggir sawah. Pada saat parkir tersebut, kendaraan milik korban sedang dalam kondisi stang terkunci.

"Korban kemudian menuju ke sawah yang berjarak sekitar 100 meter untuk memanen padi. Saat kembali (ke tempat memarkirkan kendaraan, red) pada sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada," tuturnya.

Kejadian tersebut oleh korban kemudian dilaporkan ke Polsek Turen. Polisi kemudian turun tangan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP). "Petugas juga turut menyisir kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi," imbuhnya.

Dari rekaman CCTV pada akses masuk persawahan yang dihimpun pihak kepolisian itulah, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor yang masuk ke area persawahan. Sekitar 15 menit kemudian, keduanya terlihat keluar dengan membawa kabur Honda Revo milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," ujarnya.

Baca Juga : Fluktuasi Harga Bunga Mawar Bikin Resah Petani, Pemkot Batu Dorong Hilirisasi Sektor Industri Kosmetik

Personel dari Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada dua orang. Di mana, tersangka SA kemudian berhasil kami amankan. Sedangkan satu rekannya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Budiono menuturkan, tersangka SA diamankan petugas saat berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Penangkapan terhadap tersangka oleh petugas ketika itu berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Pada serangkaian ungkap kasus pencurian tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni yang di antaranya meliputi sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian oleh para pelaku.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu keberadaan pelaku lainnya," imbuhnya.

Terhadap tersangka SA telah disangkakan dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yakni mengenai KUHP tentang pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.

"Perkara ini sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi hingga mendalami keterlibatan pelaku lainnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres malang pencurian malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya