Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun dan Ungkap Kejanggalan Persidangan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2026, 18:56

Placeholder
Sidang banding Nadiem Makarim. (Foto @nadiemmakarim)

JATIMTIMES - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mulai menggelar sidang banding Nadiem pada Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pihak Nadiem untuk menghadirkan kembali sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan penting dengan perkara.

Baca Juga : Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Pelatihan Terpadu

Dari permohonan awal menghadirkan 14 saksi dan dua ahli, majelis memutuskan memeriksa ulang lima saksi. Mereka yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) Andre Soelistyo, Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020 Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

Nadiem menilai keputusan tersebut menjadi kesempatan untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan secara objektif.

Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Upaya banding ini diajukan Nadiem setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 30 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Nadiem juga dinilai menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem Sebut Ada Kriminalisasi

Usai sidang, Nadiem kembali membantah tuduhan dalam perkara tersebut. Ia menilai kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi karena menurutnya unsur kerugian negara, konflik kepentingan, dan persekongkolan tidak terbukti.

"Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal, audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," ujar Nadiem.

Ia menilai kebijakan pengadaan laptop saat menjabat sebagai Mendikbudristek tidak seharusnya dipidanakan.

"Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara," tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Putusan dan Bukti Persidangan

Tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Mereka menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan pertimbangan yang tercantum dalam putusan hakim.

"Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kami permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan," ujar tim kuasa hukum.

Selain itu, pihak Nadiem juga menyoroti laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai belum digunakan secara utuh dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah dalil kubu Nadiem. Jaksa menyatakan seluruh keterangan saksi maupun ahli telah diperiksa secara mendalam dan menjadi pertimbangan majelis hakim pada persidangan tingkat pertama.

Baca Juga : Terungkap! Laporan Begal Rp14,7 Juta di Banyuwangi Ternyata Rekayasa, Uang Perusahaan Habis untuk Kripto

Dalam perkara ini, Nadiem turut membela mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arif alias Ibam yang juga menjadi terdakwa.

Menurut Nadiem, Ibam tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terkait pengadaan Chromebook sehingga tidak seharusnya dipidana.

"Kalau dari opini saya, Ibam itu sudah sangat jelas dan terang benderang tidak bersalah. Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi," kata Nadiem.

Ia juga membantah pernah memerintahkan Ibam mengarahkan pengadaan kepada pihak tertentu.

Nadiem berharap kepemimpinan baru Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dapat mengevaluasi perkara-perkara yang diduga mengandung unsur kriminalisasi.

Ia juga meminta Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan proses persidangan sebelumnya.

Selain itu, Nadiem menyoroti perlakuan saat dirinya pertama kali ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia membandingkan proses tersebut dengan perlakuan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Nadiem mengaku saat pertama kali ditahan sebagai tersangka dirinya langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

"Bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol," ujarnya.

Ia juga mengklaim tidak diperbolehkan memberikan keterangan kepada media melalui wawancara cegat atau doorstop ketika pertama kali ditahan.

Menurut Nadiem, berbagai hal tersebut menjadi alasan dirinya terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi laptop chromebook mendikbudristek nadiem anwar makarim tipikor kasus nadiem



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas