Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Niat Ambil Rongsok Besi Gak Dipakai, Dua Pria di Lamongan Babak Belur dan Lapor Balik ke Polisi

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jul - 2026, 18:45

Placeholder
MHS saat dihakimi warga di lokasi kejadian (kiri), AP didampingan kuasa hukumnya di Mapolres Lamongan

JATIMTIMES - Dua orang pria, inisial MHS (30), warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, yang bekerja sebagai karyawan pabrik, dan seorang pekerja bangunan, inisial AP (29), warga Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, babak belur usai dihajar warga, lantaran dituduh mencuri potongan besi di sebuah bangunan ruko di Desa Kebet, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, pada Jum'at (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 wib. 

Kejadian itu terekam video dan beredar di Media Sosial (Medsos) dengan durasi 16 detik, yang memperlihatkan dua orang pria mengenakan kaos berwarna biru muda dan baju warna hitam, dengan posisi duduk, tangan diikat, dan wajah memar berlumuran darah.  

Baca Juga : Viral, Dugaan Limbah Pabrik Dibuang ke Sungai di Pakisaji Malang

Selain itu juga terlihat tangan seseorang yang menyiram garam ke bagian kepala dan tubuh dua pria tersebut, sembari berkata "Koen kok kendel maling nang kene (kamu kok berani nyuri disini)". 

Di depan sejumlah wartawan, AP mengaku ia dan rekannya hanya berniat mengambil potongan besi bekas yang ada di luar bangunan ruko tersebut. Namun tak lama kemudian, datang warga dan menuduhnya mencuri, hingga memukulinya sampai berlumuran darah. 

"Kami gak ada niatan mencuri. Kami hanya mengambil rongksokan potongan besi bekas cor. Kan biasanya itu gak kepakai," ungkap AP, didampingi Kuasa Hukumnya, Indahwan Suci Ning Ati dari LBH Mawwadah, di Mapolres Lamongan, Sabtu (25/7/2026). 

Pada saat itu, masih kata AP, kami diikat, dipukuli sampai berdarah, dan disiram garam sama orang yang katanya dia yang punya ruko, dari Ababil," lanjutnya. 

Baca Juga : Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol, Bolehkah secara Hukum?

Tak hanya itu, AP juga mengaku bahwa orang tersebut membawa sebuah benda mirip senjata api jenis pistol, sembari melontarkan nada ancaman. "Dia bilang, dibunuh saja," terus AP menirukan ancaman warga tersebut. 

Saat ini, AP dan MHS diamankan di Mapolres Lamongan dengan kondisi luka memar di bagian wajah, punggung dan bagian tubuh lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong beras yang berisi potongan besi beton.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian Besi Amuk Massa pencurian Polres Lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas