Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Optimalisasi Pendapatan, Sosialisasi Opsen PKB Digencarkan Bapenda Kota Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13 - Jul - 2026, 13:29

Placeholder
Sosialisasi Bapenda Kota Malang soal Opsen PKB dan BBNKB.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menggencarkan sosialisasi terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk kenaikan pajak kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang M. Sulthon mengatakan, sosialisasi diperlukan agar wajib pajak memahami substansi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Menurutnya, aturan tersebut tidak otomatis membuat beban pajak masyarakat meningkat.

Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Tutup Bazar Blitar Djadoel 2026, Omzet Nyaris Rp10 Miliar dan Serap 1.143 Tenaga Kerja

"Harapannya semua masyarakat, khususnya wajib pajak PKB maupun BBNKB, bisa memahami ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026," ujar Sulthon.

Ia menjelaskan, opsen PKB dan BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru. Opsen hanya berupa tambahan persentase atas pokok PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sulthon mengakui, masih banyak masyarakat yang beranggapan penerapan opsen identik dengan kenaikan tarif pajak kendaraan. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar persepsi tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang keliru.

"Melalui sosialisasi seperti ini, masyarakat bisa memahami bahwa opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat. Apalagi sudah ada kebijakan insentif fiskal dari Gubernur sehingga penetapan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan," katanya.

Selain memberikan pemahaman mengenai aturan baru, Bapenda juga berharap sosialisasi dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Sebab, penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Malang telah mencapai 49,9 persen, sedangkan realisasi PAD berada di angka 49,6 persen. Bapenda berharap capaian tersebut terus meningkat seiring bertambahnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga : Komisi B DPRD Jatim Soroti Paradoks Ekonomi Melesat tapi Kemiskinan Tertinggi

"Harapannya masyarakat semakin sadar dan patuh membayar PKB maupun BBNKB sehingga pembangunan di Kota Malang dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan," ucap Sulthon.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut Pemkot secara rutin menggelar program Gebyar Sadar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Wahyu, program tersebut tidak hanya menjadi penghargaan bagi wajib pajak yang tertib, tetapi juga menjadi upaya membangun kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penataan lingkungan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.

Ia pun mengajak masyarakat terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB dan BBNKB sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Kota Malang.


Topik

Pemerintahan bapenda kota malang opsen pajak kota malang m sulthon



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya