Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pemilik Kos di Kota Malang Gugat Tetangga, Masalah Diduga Dipicu dari Renovasi Rumah

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

12 - Jun - 2026, 14:43

Placeholder
Budi Susanto (kanan) bersama kuasa hukumnya, Sumardhan saat menunjukkan bukti video awal mulai bersitegang dirinya dengan tetangga (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sengketa bertetangga di kawasan Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berujung di meja hijau. Seorang pemilik rumah kos bernama Budi Susanto menggugat tetangganya berinisial IAH ke Pengadilan Negeri Malang atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dampak renovasi rumah yang disebut menyebabkan kerugian bagi usaha kos miliknya.

Gugatan tersebut diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Budi mengaku kerugian bermula saat IAH melakukan renovasi rumah pada November 2025.

Baca Juga : DBHCHT 2026 Hadirkan Perlindungan Sosial, Ribuan Pekerja Rentan Banyuwangi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Saat itu, tetangga saya (IAH, red) merenovasi rumah. Tapi tidak bilang atau pamit saya, bahkan tak ada informasi ke Ketua RW atau RT setempat," ujarnya, Jumat (12/6).

Pada periode yang sama, Kota Malang tengah mengalami intensitas hujan tinggi. Menurut Budi, kondisi talang air di bagian bangunan yang sedang direnovasi belum rampung sehingga saat hujan deras turun, air meluap dan mengalir ke rumah kos miliknya.

"Air itu sampai memenuhi talang rumah saya, yang lebih rendah dari renovasi tetangga saya itu. Akhirnya, air itu menerobos masuk rumah karena penuh. Jatuh dari atas seperti air terjun," lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, tiga dari sepuluh kamar kos yang berada paling dekat dengan sumber kebocoran mengalami dampak paling parah. Barang dagangan milik penghuni kos disebut mengalami kerusakan, sementara tujuh kamar lainnya juga kemasukan air.

Kuasa hukum Budi, Sumardhan, menjelaskan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba mencari jalan keluar melalui komunikasi langsung maupun mediasi dengan berbagai pihak. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

"Kerugiannya itu sekitar Rp11 juta. Tapi, tetangga klien saya hanya membayar Rp1 juta. Sempat dicek oleh pengembang terkait pembangunannya, kemudian ditengahi RT dan RW, sampai Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tapi tak ada hasil," ungkap Sumardhan.

Kerugian yang diklaim mencapai Rp10.973.000 kemudian ditindaklanjuti dengan dua kali somasi pada April 2026. Namun hingga kini, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

Menurut Sumardhan, dalam tanggapan atas somasi kedua, pihak tergugat meminta dilakukan audit independen untuk membuktikan penyebab kerusakan. Permintaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya penyelesaian yang diharapkan kliennya.

Baca Juga : DPKPCK Imbau Developer Lengkapi Perizinan, Antisipasi Jalan Rusak Terdampak Truk Pembangunan Perumahan

Karena itu, gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Malang pada awal Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai tergugat telah melanggar ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Selain meminta ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat juga meminta agar dilakukan perbaikan bangunan sehingga aliran air hujan tidak lagi mengarah ke rumah kos miliknya.

"Klien saya hanya meminta diselesaikan dengan itikad baik, apalagi tetangganya adalah pegawai bagian lelang di Bank BUMN, yang mestinya tau soal hukum khususnya untung-rugi. Menurutnya, dampak kerugianya ke anak kos, dan sempat diprotes anak kosnya beberapa kali. Karena tergugat hadir dalam sidang kedua Kamis (11/6) sore, majelis hakim meminta untuk mediasi, Kamis (18/6) pekan depan," jelas Sumardhan.

Sementara itu, pihak tergugat membantah seluruh tudingan tersebut. Dalam surat tanggapan somasi tertanggal 22 April 2026, IAH menyatakan renovasi dilakukan di atas lahan milik pribadi yang sah dan telah mengantongi izin bangunan.

Tergugat juga berpendapat bahwa kebocoran yang terjadi dipengaruhi kondisi cuaca ekstrem yang melanda saat itu. Karena itu, pihaknya meminta adanya pembuktian teknis melalui audit independen sebelum pembahasan mengenai tuntutan ganti rugi dilakukan.

Perselisihan yang bermula dari renovasi rumah tersebut kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Malang. Hasil mediasi pekan depan akan menjadi penentu apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke proses persidangan berikutnya.


Topik

Peristiwa Tetangga kok begitu sumardhan kasus tetangga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa