Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026 Masih Dibuka, Ini Daftar Provinsi yang Hapus Denda dan Tunggakan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

16 - May - 2026, 12:08

Placeholder
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah pada Mei 2026. Beberapa pemerintah provinsi kembali memberikan keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan tunggakan, pembebasan denda, hingga potongan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini pun menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk kembali mengurus administrasi kendaraan tanpa harus terbebani biaya besar.

Baca Juga : Dewan Kebudayaan Surabaya Susun Arah Kebijakan Budaya Sesuai UU 5/2017

Setidaknya ada tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini, yakni Bali, Bengkulu, dan Jawa Tengah. Masing-masing daerah memiliki skema dan periode program berbeda. Berikut daftar lengkapnya.

1. Bali Beri Potongan Pajak

Kendaraan hingga Tambahan Diskon
Pemerintah Provinsi Bali masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.

Tak hanya itu, wajib pajak yang selama ini rutin membayar pajak tanpa tunggakan juga mendapat tambahan insentif.

Untuk kendaraan hingga 200 cc, tambahan pengurangan pajak diberikan sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.

Program ini menjadi salah satu upaya Pemprov Bali untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

2. Bengkulu Hapus Tunggakan dan Denda Pajak

Program pemutihan yang cukup menarik juga digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu. Melalui program yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, masyarakat mendapat pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan, dan hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan program ini kembali dibuka karena tingginya permintaan masyarakat.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Bengkulu.

Baca Juga : Kisah Sya’ban dan Tiga Penyesalan Menjelang Sakaratul Maut

Program ini disebut hanya digelar satu kali selama masa pemerintahan Helmi Hasan.

3. Jawa Tengah Beri Potongan PKB dan Pengurangan Tunggakan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.

Melalui informasi yang disampaikan akun resmi Bapenda Jateng, masyarakat mendapat sejumlah kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

Program tersebut meliputi:
• Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen
• Pengurangan sanksi administratif
• Pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan beserta dendanya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025
• Keringanan diberikan bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Program ini telah berlangsung sejak Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada Desember mendatang.

"Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi," tulis akun Instagram Bapenda Jateng.

Demikian daftar provinsi yang masih gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026. Program pemutihan pajak kendaraan biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang lama menunggak pajak.

Selain meringankan beban biaya, kebijakan ini juga membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan agar kembali legal digunakan di jalan.

Karena tiap provinsi memiliki aturan dan masa berlaku berbeda, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program sebelum periode pemutihan berakhir. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Peristiwa 0ajak kendaraan bermotor PKB diskon pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa