Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Pajak Mobil Listrik Tak Gratis Lagi, Ini Aturan Barunya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

18 - Apr - 2026, 12:07

Placeholder
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik (FOTO: Antara)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi mengubah aturan terkait pajak kendaraan listrik. Jika sebelumnya mobil dan motor listrik mendapat pembebasan pajak, kini kebijakan itu tak lagi berlaku sepenuhnya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Baca Juga : Kebakaran Rumah di Jombang Tewaskan 1 Orang dan 1 Kritis

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus sebagai objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan.

Pada Pasal 3 ayat (3), dijelaskan beberapa jenis kendaraan yang masih dikecualikan dari PKB. Di antaranya kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, hingga kendaraan diplomatik.

Selain itu, terdapat juga kategori kendaraan berbasis energi terbarukan. Namun, tidak ada penegasan bahwa kendaraan listrik termasuk di dalamnya seperti aturan sebelumnya.

Padahal, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik secara jelas dimasukkan sebagai bagian dari kendaraan energi terbarukan yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Perubahan inilah yang memunculkan tafsir bahwa kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak.

Meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, pemerintah tetap memberikan ruang keringanan. Dalam Pasal 19, disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Namun, kebijakan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Artinya, besaran pajak bisa berbeda-beda tergantung wilayah.

Baca Juga : Cara Cek Tagihan PBB Online 2026, Antisipasi Lonjakan Tagihan Hingga Ratusan Juta

Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga masih berpeluang mendapatkan insentif, termasuk kendaraan hasil konversi.

Regulasi ini sudah berlaku sejak 1 April 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Meski begitu, hingga kini belum ada petunjuk teknis yang mengatur secara detail penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

Kondisi ini membuat banyak pihak masih menunggu kejelasan, terutama terkait besaran pajak yang akan dikenakan serta mekanisme insentif di tiap daerah.

Perubahan aturan ini diperkirakan bakal berpengaruh pada minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Pasalnya, selama ini insentif pajak menjadi salah satu faktor utama yang mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Hingga Minggu (18/4/2026) siang, kata kunci "pajak mobil listrik" pun menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu soal hal ini. 


Topik

Ekonomi pjak kendaraan listrik motor listrik pajak mobil listrik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya