JATIMTIMES - Kontroversi pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) di tingkat kecamatan Lowokwaru mencuat setelah seorang orang tua siswa memprotes keputusan panitia yang dinilai merugikan anaknya, meski telah meraih juara.
Christy Lovita, orang tua dari siswa berinisial KA, mengungkapkan bahwa anaknya yang kini duduk di kelas 4 sebelumnya telah melalui tahapan lomba secara berjenjang. Sejak kelas 1, anaknya disebut selalu meraih juara 1 di tingkat gugus. Pada seleksi terbaru sekitar akhir Maret, KA siswa SD Gracia Nusantara kembali menjadi juara 1 di tingkat gugus dan berhak melaju ke tingkat kecamatan.
Baca Juga : Berakhir Tragis, Ini Kronologi Lengkap Kasus Yai Mim dari Viral hingga Meninggal di Tahanan
Pada ajang FLS3N tingkat Kecamatan Lowokwaru yang digelar 8 April 2026, KA berhasil meraih juara 2. Ia bahkan telah menerima piala dan piagam sebagai bentuk pengakuan resmi atas prestasinya. Namun, dua hari berselang, tepatnya 10 April, pihak sekolah dan gugus memanggil orang tua dan menyampaikan bahwa KA tidak dapat melanjutkan ke tingkat kota.
Alasan yang disampaikan adalah persoalan administrasi, yakni tidak terdaftarnya data peserta dalam sistem Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang batas pendaftarannya disebut telah ditutup pada 31 Maret 2026. Pihak sekolah, menurut Christy, mengakui adanya kelalaian dalam proses input data tersebut.
“Sekolah mengaku belum memahami sistem baru Puspresnas, sehingga mengira pendaftaran bisa dilakukan setelah siswa dinyatakan menang,” ujarnya saat dihubungi via sambungan telfon, Senin, (13/4/2026).
Christy mempertanyakan keputusan tersebut karena menurutnya, jika syarat administrasi menjadi ketentuan utama, seharusnya seleksi dilakukan sejak awal. Ia menilai panitia lalai karena tetap mengizinkan anaknya mengikuti lomba hingga ditetapkan sebagai juara, namun kemudian menggugurkannya di tahap lanjutan.
Orangtua diminta legowo untuk mundur, sementara panitia justru menaikkan peserta peringkat 4 dan 5 untuk mewakili kecamatan ke tingkat kota. "Orangtua yang juara 3 bisa menerima, tapi saya tidak," tegasnya.
Keputusan ini dinilai janggal karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) FLS3N yang hanya mengatur bahwa perwakilan ditentukan dari juara 1, 2, dan 3. Christy menegaskan tidak ada aturan yang memperbolehkan penggantian oleh peringkat di bawahnya.
“Dalam berita acara lomba jelas disebutkan keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. Jadi tidak ada dasar menaikkan juara 4 dan 5,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Christy kemudian melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Ia menilai solusi yang ditawarkan panitia, yakni meminta peserta mundur, bukanlah langkah yang tepat.
“Yang perlu diperbaiki itu administrasinya, bukan anaknya yang dikorbankan. Anak sudah berjuang dan berprestasi, masa harus mundur begitu saja,” katanya.
Setelah melalui proses aduan, Disdikbud Kota Malang akhirnya mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan peserta yang terkendala administrasi Puspresnas tetap mengikuti lomba tingkat kota. Namun, polemik tidak berhenti di situ.
Baca Juga : Kasus SK CPNS Palsu di Gresik, Komisi A DPRD Jatim Desak Usut Tuntas
Panitia tetap mempertahankan peserta peringkat 4 dan 5 untuk ikut serta, sehingga jumlah perwakilan dari Kecamatan Lowokwaru melebihi ketentuan yang seharusnya hanya tiga orang. Di sisi lain, juara 3 justru tidak diikutsertakan kembali.
Christy juga menyoroti tidak transparannya panitia dalam memberikan dokumen resmi, seperti berita acara penetapan juara. Ia mengaku hanya menerima dokumen berupa surat pernyataan tanpa kejelasan hasil resmi lomba.
Kasus ini semakin ramai setelah diunggah ke akun Instagram pribadi miliknya @christylovita. Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 60 ribu kali dan menuai beragam respons dari publik.
Ia berharap panitia dan pihak terkait dapat mengembalikan hak peserta sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, keadilan bagi anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan lomba.
“Harusnya dikembalikan ke aturan awal. Yang berhak itu juara 1, 2, dan 3. Bukan yang lain,” ujarnya.
Christy juga mengungkapkan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di satu kecamatan. Berdasarkan informasi yang ia terima, ada beberapa wilayah lain yang mengalami kendala administrasi Puspresnas, namun tetap memberangkatkan juara 1, 2, dan 3 tanpa mengubah susunan pemenang.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi sorotan. Christy juga telah mengadukan polemik ini ke Komisi D DPRD Kota Malang yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Di sisi lain, media ini juga masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait perihal kejanggalan yang dikeluhkan oleh orangtua salah satu peserta ini.
