Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kios Pasar Besar Diperjualbelikan, Wali Kota Malang Siapkan Penelusuran dan Sanksi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Apr - 2026, 20:44

Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui usai rapat paripurna.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dugaan praktik jual beli kios di Pasar Besar Kota Malang memicu sorotan publik. Isu ini ramai beredar melalui media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Informasi yang beredar menyebut dua kios ditawarkan dengan harga fantastis. Nilainya bahkan mencapai Rp 650 juta per unit.

Baca Juga : Akhirnya Perda Parkir Disahkan: Pemkot Malang Siap Tertibkan Parkir Liar

Kios tersebut berukuran sekitar 3 meter × 2 meter. Lokasinya berada di lantai dasar yang dikenal sebagai area strategis perdagangan.

Sebelumnya, kios itu digunakan untuk aktivitas jual beli perhiasan emas. Posisi yang ramai membuat nilai jualnya tinggi.

Seorang pedagang berinisial ABM mengakui adanya transaksi tersebut. Ia menyebut kios diperoleh dari pembelian pihak sebelumnya.

“Kalau soal imbauan itu dilarang atau tidak, kami mendapatkan bedak itu dari proses jual beli yang sah,” ujarnya.

ABM menilai praktik jual beli kios bukan hal baru di Pasar Besar. Ia menyebut aktivitas itu sudah berlangsung lama.

“Kalau memang dilarang, ada sekian ribu pedagang di PBM jual beli bedak,” jelasnya.

Ia juga menyebut pedagang besar ikut terlibat dalam praktik serupa. Kondisi itu membuat jual beli kios dianggap lumrah.

“Apalagi banyak juragan besar yang juga melakukan jual beli bedak,” tambahnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, ia memastikan akan segera melakukan pengecekan.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Perkuat Birokrasi, 34 ASN Dilantik untuk Akselerasi Transformasi Kota Masa Depan

“Ya, ini saya belum terima laporannya. Tapi nanti akan kita cek kebenaran berita itu,” ujarnya.

Wahyu menegaskan kios pasar merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, pedagang tidak boleh memperjualbelikannya secara bebas.

“Yang sudah mendapatkan tempat menjual kepada orang lain, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan pemindahan hak penggunaan kios harus melalui izin resmi. Tanpa izin, transaksi dinilai melanggar aturan.

“Kalau memindah kepada orang lain, harusnya izin dulu. Tapi mereka menjual kepada orang lain,” katanya.

Pemkot Malang akan menelusuri pola dan modus praktik tersebut. Pemerintah juga menyiapkan sanksi jika pelanggaran terbukti.

“Nanti kita lihat bobot kesalahannya. Tentu akan ada sanksi juga,” pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan Kios Kios Pasar Besar Kota Malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni