Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lansia 70 Tahun Asal Sumbergempol Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Bejat Dilakukan Hingga Tujuh Kali

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Apr - 2026, 19:13

Placeholder
Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh lansia 70 tahun di Sumbergempol Tulungagung, aksi bejat dilakukan hingga tujuh kali. (dok. Aries Martha/Tulungagung Jatimtimes)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mencuat di Tulungagung, seorang pria lanjut usia berinisial M (70), warga Kecamatan Sumbergempol, dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap seorang remaja perempuan yang disebut Mawar. 

Mirisnya, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini beranjak remaja.

Baca Juga : Polisi Amankan 10 Tersangka Maling Kabel Milik PT Telkom Kalidawir, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

Berdasarkan keterangan konferensi pers kepolisian pada Selasa 7 April 2026, tersangka dan korban diketahui merupakan tetangga dekat. Pelaku disinyalir memiliki akses yang cukup leluasa untuk mendekati korban. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa aksi tidak senonoh tersebut mulai terjadi sejak tahun 2023. Saat itu, korban masih berstatus pelajar sekolah dasar dan kerap berada sendirian di rumah sepulang sekolah.

"Korban selama ini tinggal hanya bersama kakak perempuannya, sementara kedua orang tuanya bekerja di Malaysia," ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksinya. Ia bahkan sempat mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu agar menuruti keinginannya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Kakak korban ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi, sehingga setelah korban pulang sekolah, dia sendirian di rumahnya dan momen itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka,” kata Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (7/4/2026).

AKP Andi mengungkapkan bahwa tindakan cabul tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga tujuh kali dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Seluruh kejadian disebut berlangsung di dalam rumah korban saat tidak ada orang lain di sekitarnya.

Pada kejadian keenam, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya melalui sambungan telepon. 

“Orang tua korban sudah pernah menelfon anak tersangka. Dia meminta anak tersangka agar orang tuanya tidak melakukan perbuatan cabul lagi,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkot Malang Perketat Akses Medsos Anak, Diskominfo Gencarkan Edukasi ke Sekolah

Namun, peringatan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pelaku. Pada tahun 2025, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Insiden terakhir terjadi di area dapur rumah korban saat situasi kembali sepi.

Aksi pelaku terhenti ketika terdengar suara sepeda motor kakak korban yang pulang ke rumah. Pelaku langsung melarikan diri, yang kemudian menimbulkan kecurigaan. 

Kakak korban yang merasa ada kejanggalan segera memeriksa kondisi adiknya dan menemukan pakaian korban dalam keadaan tidak rapi. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, kakak korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulungagung. 

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pencabulan terhadap anak Tulungagung aksi bejat kakek cabul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas