Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

99,8 % Penerima Bantuan Modal 2022 Belanja Sesuai RAB

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2023, 16:52

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Disperdagin Kota Kediri yang bertujuan untuk memastikan penggunaan bantuan modal sudah sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah diajukan. (Foto: Dok. Istimewa)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Disperdagin Kota Kediri yang bertujuan untuk memastikan penggunaan bantuan modal sudah sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah diajukan. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Pemberian bantuan modal usaha tahun 2022 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tidak berhenti sampai penyaluran saja, namun dilanjutkan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) yang bertujuan untuk memastikan penggunaan bantuan modal sudah sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah diajukan.

(Foto: Dok. Istimewa)

Dari keterangan Kabid Perindustrian Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Lilin Nuryani menjelaskan monev dilakukan dalam 2 tahapan yaitu monev administrasi yang sudah dilaksanakan mulai 10-12 Januari 2023, di 46 kelurahan dan monev cek lapangan mulai tanggal 10-31 Januari 2023 lalu.

(Foto: Dok.Istimewa)

"Selama monev Pemkot Kediri juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kepolisian. Hasil monev menunjukkan sebagian besar (99,8%) sudah sesuai peruntukannya dan terdapat beberapa orang yang merubah belanja tetapi masih dalam koridor usaha. Hanya satu orang yang tidak sesuai dengan RABnya," Kata Lilin, Sabtu (4/1/2023).

(Foto: Dok.Istimewa)

Penerima bantuan tersebut lanjut Lilin menjelaskan, sudah diberi peringatan dan membuat pernyataan akan membelikan sesuai RAB dalam jangka waktu satu bulan dan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum jika tidak sesuai.

"Ada beberapa penerima tidak membelanjakan barang sesuai dengan pengajuan di RAB. Namun kami sudah berikan peringatan dan membuat pernyataan tertulis akan membelanjakan sesuai RAB yang diajukan dalam kurun waktu satu bulan," jelasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni