Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani, Kejari Selidiki Aroma Praktik Jual Beli Kios Sejak Relokasi
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
06 - Apr - 2026, 06:37
JATIMTIMES – Dugaan tindak pidana korupsi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Aroma rasuah itu terkait dalam pengelolaan serta jual beli kios dan los di pasar. Praktik lancung ini ditengarai terjadi secara masif pada masa transisi dan relokasi pedagang dalam kurun waktu 2023-2024.
Sebelumnya, Kejari menjadwalkan pemanggilan terhadap belasan koordinator zona pedagang untuk dimintai keterangan pada Selasa (7/4/2026) besok dan Rabu (8/4/2026). Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret lalu.
Baca Juga : Pria Asal Kepanjen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak 14 Tahun
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Dian Fachroni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, fokus jaksa adalah mendalami indikasi adanya pungutan atau transaksi ilegal saat pedagang mulai menempati bangunan pasar baru.
"Iya benar, ada indikasi jual beli kios dan los pada saat proses relokasi dan pedagang masuk ke Pasar Induk Among Tani sekitar tahun 2023-2024," ujar Dian, Minggu (5/4/2026).
Dian menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil adalah para koordinator dari berbagai sektor. "Itu koordinator zona yang dipanggil. Di pasar ada zona-zona, mulai dari zona sayur hingga zona 1 sampai 9. Mereka yang diundang untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memverifikasi fungsionalitas lahan serta validitas kepemilikan kios. Jaksa mendalami apakah ada oknum yang sengaja memperjualbelikan lapak yang seharusnya menjadi hak pedagang lama atau memunculkan "pedagang siluman" demi keuntungan pribadi.
Didin Daryanto, salah satu perwakilan pedagang yang masuk dalam daftar pemanggilan, mengakui bahwa isu jual beli kios memang sudah lama menjadi buah bibir di lingkungan pasar. Meski pihak UPT Pasar secara formal melarang praktik tersebut, realita di lapangan menunjukkan adanya keresahan pedagang terkait transparansi pembagian lapak.
Baca Juga : Heboh Rumor Donald Trump Dirawat di Rumah Sakit Jelang Paskah, Gedung Putih Buka Suara
"Dalam surat pemanggilan disebutkan pemeriksaan terkait fungsionalitas dan pengelolaan lahan pasar, kios, dan los," kata Didin.
Hingga saat ini, pihak Kejari Kota Batu melalui Kasi Intelijen, Wisnu Sanjaya, belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai konstruksi kasus secara detail. Namun, kehadiran para koordinator zona dalam dua hari ke depan diprediksi akan menjadi pintu masuk utama bagi jaksa untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi di pasar termegah di Indonesia ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Pasar Induk Among Tani merupakan proyek strategis nasional yang dibangun dengan anggaran APBN mencapai ratusan miliar rupiah. Penyelewengan dalam distribusinya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pedagang kecil di Kota Batu.
