Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Yai Mim Akui Jadi Pasien RSJ Lawang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pornografi 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

08 - Jan - 2026, 12:35

Placeholder
Tangkapan layar Yai Mim saat mengakui jadi pasien di RSJ Lawang. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Yai Mim justru mengaku saat ini berstatus sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang.

Pengakuan tersebut disampaikan Yai Mim melalui pernyataan panjang yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @baniachmad. Dalam rekaman itu, Yai Mim menolak tudingan pidana yang diarahkan kepadanya dan mempertanyakan dasar penetapan status tersangka.

Baca Juga : Eksepsi Jaksa Agung Atas Kasus Silfester Matituna Yang Digugat Warga Jember Ditolak PN Jaksel

“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun. Kok aku bisa (jadi) tersangka?” ucap Yai Mim.

Tak hanya itu, dalam pernyataannya, Yai Mim juga menyatakan tidak ingin lagi didampingi oleh pengacara bernama Dino. Ia menuding adanya permintaan uang yang dilakukan kepada istrinya, Rosida.

“Dino, kamu keluar dari grup pembela Yai Mim. Bojoku ditarik duit karo Dino. Dino bola-balik jaluk duit 15 juta, narek 30 juta tapi rung dikei,” ujarnya.

Yai Mim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan dan menegaskan siap menempuh jalur hukum. “Kau telah melakukan pemerasan. Tak laporkan polisi kowe,” katanya.

Terkait perkara yang menjeratnya, Yai Mim membantah telah menyebarkan video bermuatan pornografi di grup WhatsApp warga. Ia mengklaim video yang dikirimnya berisi konten keagamaan.

“Yang saya kirim itu adzan, iqamah, sholat. Aku ditunjuk menjadi imam sholat, ngajak warga sholat. Itu mungkin kepencet (video pornografi),” ujar Yai Mim.

Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Artinya apa? Di sini tidak ada mens rea, tidak ada niatan. Ini bukan kesengajaan,” imbuhnya.

Yai Mim juga mempertanyakan status pelapor dalam kasus tersebut. Menurutnya, pelapor bernama Sahara bukan anggota grup WhatsApp RT tempat video itu beredar.

Baca Juga : Pria di Malang Diamankan Polisi Usai Rekam Tetangga Mandi, Ditemukan Puluhan Video

“Sahara itu bukan anggota grup RT. Anggota grup RT itu laki-laki semua. Lah kok bisanya Sahara menjadi pelapor terhadap Yai Mim?” ucapnya.

Ia menduga ada pihak lain yang menyebarkan video tersebut dari grup RT ke pelapor. “Berarti ada orang yang mentransmisikan video itu dari anggota grup kepada Sahara. Siapa dia? Saya duga ketua RT, bendahara RT, sekretaris RT,” katanya.

Meski menolak tuduhan yang diarahkan kepadanya, Yai Mim mengaku siap menjalani proses hukum selama dilakukan secara adil dan transparan.
“Aku dipenjara gelem, asalkan didasarkan pada kebenaran dan keadilan. Saya tidak perlu pengacara yang hanya ingin menang,” ujarnya.

Yai Mim pun meminta aparat penegak hukum menegakkan keadilan dalam perkara yang menimpanya. “Saya tidak melakukan kesalahan. Kok tadi tersangka?” tutup Yai Mim. 

Sebagaimana diberitakan, Yai Mim telah ditetapkan oleh Polresta Malang sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.


Topik

Peristiwa Yai Mim sahara pasien RJ RSJ lawang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya