Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Perda RTRW 2025–2045 Disosialisasikan, Pemkot Blitar Tegaskan Arah Tata Ruang Jangka Panjang

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

18 - Dec - 2025, 20:13

Placeholder
Suasana sosialisasi Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar 2025–2045 yang digelar di Aula DPUPR Kota Blitar, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan OPD, kecamatan, kelurahan, serta pelaku usaha sebagai upaya menyamakan persepsi arah pembangunan kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.(Foto: Pemkot Blitar)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025–2045. 

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan arah pembangunan jangka panjang berjalan terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan daya dukung lingkungan. Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Senin (15/12/2025).

Baca Juga : Ketua Ikasi Jatim Apresiasi Gelaran Banyuwangi Open Fencing Championship 2025

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, serta pelaku usaha dan jasa konstruksi. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk membangun pemahaman bersama terkait kebijakan tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan kota hingga dua dekade ke depan.

Kepala DPUPR Kota Blitar, Erna Santi, menegaskan bahwa setelah Perda RTRW ditetapkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan substansi kebijakan tersebut kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pemahaman yang utuh dari semua pihak menjadi kunci agar kebijakan tata ruang dapat diterapkan secara konsisten dan efektif.

“Setelah ditetapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Blitar 2025–2045, kami berkewajiban menginformasikannya kepada masyarakat. Karena itu hari ini kami mengundang berbagai komponen agar perda ini bisa tersosialisasikan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Erna dalam sambutannya.

Erna menjelaskan, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam mengarahkan pemanfaatan ruang di Kota Blitar. Melalui RTRW, pemerintah daerah berupaya memastikan pembangunan berlangsung secara teratur, efisien, dan saling mendukung antara kebutuhan sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Dengan perencanaan yang matang, potensi konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan sejak dini.

“RTRW ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kualitas hidup masyarakat. Penataan ruang yang terencana diharapkan mampu membuat Kota Blitar tetap nyaman dihuni dan berkelanjutan dalam 10 hingga 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Baca Juga : Update Klasemen Medali SEA Games 2025 Sore Ini: Indonesia Kumpulkan 264 Medali

Lebih lanjut, Erna menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak, mulai dari aparatur pemerintah hingga pelaku usaha. Ia menilai, keterlibatan lintas sektor sangat diperlukan agar arah pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan. Tanpa dukungan dan kepatuhan bersama, kebijakan tata ruang berisiko tidak berjalan sesuai tujuan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPUPR Kota Blitar berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh substansi Perda RTRW 2025–2045, sekaligus menjadi agen penyebar informasi di lingkungan masing-masing. Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog agar berbagai masukan dan kebutuhan sektor dapat diselaraskan dengan kebijakan tata ruang yang ada.

Sosialisasi Perda RTRW ini menjadi penanda awal konsistensi Pemerintah Kota Blitar dalam menata pembangunan jangka panjang. Dengan tata ruang yang jelas dan berorientasi keberlanjutan, Pemkot Blitar optimistis dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, lingkungan yang lestari, serta kualitas hidup masyarakat yang terus meningkat.


Topik

Pemerintahan perda rtrw pemkot blitar dpupr kota blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan