Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi C DPRD Jatim Restui Penyertaan Modal Rp 500 Miliar untuk PT BPR Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Oct - 2025, 17:56

Placeholder
Juru bicara (jubir) Komisi C DPRD Jatim Muhammad Ashari pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim (Perseroda) sebesar Rp 500 miliar. 

Hal ini disampaikan juru bicara (jubir) Komisi C Muhammad Ashari pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/10/2025). Dikatakannya, Komisi C telah melaksanakan pembahasan secara mendalam bersama pihak eksekutif raperda ini.

Baca Juga : DPRD Sahkan Perda Kemudahan Investasi, Bupati Magetan Fokus Tarik Investor dan Buka Lapangan Kerja

"Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui serangkaian rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli serta manajemen PT BPR Jatim (Perseroda), dan kajian terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan modal daerah dan pengelolaan BUMD.

Raperda ini disusun dengan tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi PT BPR Jatim (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jatim, terutama sektor mikro dan usaha kecil.

Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Jatim (Perseroda), sehingga penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel.

"Dari sisi urgensi, penyertaan modal ini dipandang penting untuk memperkuat kapasitas keuangan PT BPR Jatim (Perseroda) agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif, mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sistem keuangan daerah secara berkelanjutan," urainya.

Berdasarkan hasil pembahasan, ditetapkan bahwa modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp1,6 triliun, dengan total penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp360,38 miliar.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp500 miliar. Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT BPR Jatim (Perseroda) sebagai penerima penyertaan modal," tandasnya.

Raperda ini juga mengatur bahwa sebelum dilaksanakannya penyertaan modal, Pemprov Jatim wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis (business plan) yang komprehensif dari PT BPR Jatim (Perseroda). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Blitar Apresiasi Pembentukan Kampung Pancasila di Klampok dan Bendo

Komisi C menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan agar dana publik yang disertakan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kinerja BUMD dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Lebih lanjut, Raperda ini menegaskan bahwa Gubernur melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal, dan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah yang membidangi pengawasan.

"Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan bank, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah," tegas Ashari.

Adapun deviden yang dihasilkan dari penyertaan modal ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjadi hak Pemprov Jatim, disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi C menilai pengaturan ini telah selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang baik.

"Dari seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan, Komisi C berkesimpulan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jatim (Perseroda) layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Komisi C DPRD Jatim Penyertaan Modal PT BPR Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan