JATIMTIMES - Kurang dari 24 jam pascakecelakaan maut, sopir bus bernomor polisi AG 7256 UR yang diketahui bernama Deni Agus Santoso (49), warga Kota Kediri, berhasil diamankan polisi bersama kendaraannya. Deni diamankan karena diduga terlibat langsung dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Umum Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, pada Selasa (28/10/2025) pagi.
"Kecelakaan yang melibatkan bus dan sepeda motor ini mengakibatkan satu pengendara motor meninggal dunia," kata Taufik.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan melibatkan bus dengan sepeda motor Yamaha Mio bernopol AG 2209 REB yang dikendarai Anik Eko Purwati (36), warga Desa Tugu, Kecamatan Sendang.
"Kronologinya, semula sepeda motor berusaha menyalip kendaraan bus yang ada di depannya. Diduga karena kurangnya konsentrasi dan kewaspadaan pengemudi bus, kedua kendaraan bersenggolan," ungkapnya.
Akibat senggolan tersebut, sepeda motor terjatuh dan Anik terlindas bagian belakang sebelah kanan bus.
"Setelah kejadian, pengemudi bus tidak menghentikan kendaraannya dan terus melaju atau tabrak lari," bebernya.
Baca Juga : Heboh Wabah Motor Brebet Massal di Jawa Timur Usai Isi Pertalite, Begini Kronologinya!
Korban Anik Eko Purwati dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi, polisi akhirnya berhasil mengamankan Deni Agus Santoso beserta bus yang dikemudikannya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sopir dan bus yang dikemudikan telah kita amankan, kurang dari 24 jam setelah kejadian," pungkas Taufik.
