JATIMTIMES - Ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Temuan tersebut didapati sejak Januari hingga September 2025.
Dalam kurun waktu sembilan bulan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencatat ada 6.030,55 liter MMEA ilegal dari hasil operasi dan penindakan. Saat diamankan ukuran botol kemasan beragam, mulai dari botol ukuran 600 mililiter hingga 1,6 mililiter.
Baca Juga : Kandang Peternakan Ayam di Malang Rawan Kebakaran
“Kami telah melakukan penindakan dengan hasil 6.030,55 liter MMEA dari delapan surat bukti penindakan (SBP),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Pitoyo Pribadi.
Ribuan liter minuman mengandung alkohol yang disita oleh Kantor Bea Cukai Malang itu memiliki bentuk kemasan beragam, mulai dari botol ukuran 600 mililiter hingga 1,6 mililiter.
Saat diringkus, selain tidak didapati pita cukai, kemasan MMEA ilegal juga tidak disertai keterangan merek produksi. Diduga minuman alkohol itu berasal dari Bali.
“Untuk penindakan ada empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kalau kami tanya itu dari Bali,” imbuh Pitoyo.
Diduga produksi minuman beralkohol itu berasal dari luar wilayah Malang Raya. Sebab, wilayah tersebut merupakan jalur perlintasan pendistribusian MMEA ilegal menuju ke daerah tujuan.
Baca Juga : MotoGP Jepang: Bagnaia Menang Sprint, Marc Marquez Selangkah Lagi Juara Dunia
Menurut temuan ini didapati dari laporan masyarakat. Dari laporan inic petugas bersama tim gabungan langsung melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang menjadi jalur distribusi barang.
Aksi pengejaran kendaraan yang menjadi saran pengiriman minuman beralkohol ilegal pun kerap terjadi saat dilakukan penindakan.
Menurutnya, dari hasil penghitungan, didapati 6.030,55 liter MMEA ilegal memiliki nilai sebesar Rp 546,5 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp 503 juta lebih.