Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dibui karena Korupsi DAK, Mantan Kadindik Jatim Jadi Tersangka Lagi di Kasus Hibah SMK

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2025, 19:49

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2015 - 2019 Saiful Rachman kembali menjadi tersangka. (Foto: dok. Kejati Jatim)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2015 - 2019 Saiful Rachman kembali berstatus tersangka. Saiful Rachman saat ini juga tengah dibui karena kasus korupsi sebelumnya. 

Saiful Rachman merupakan terpidana perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di instansinya yang merugikan negara Rp 8,2 miliar pada 2018. Di tengah menjalani hukumannya di penjara, ia kembali terseret perkara.

Baca Juga : Angka Pengangguran Masih Tinggi, Puguh DPRD Jatim: BLK Harus Jadi Solusi

Kali ini, ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menegaskan, penyidik tindak pidana khusus Kejati terus mendalami kasus tersebut. Dalam pengembangan kasus itulah, Saiful Rachman resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi pada Kamis (11/9/2025)," jelas Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

Perbuatan SR diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan SR menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  yang merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar tersebut.

Baca Juga : Hindari Kesewenangan, Ombudsman dan KI Minta Polda Jatim Buka Data Penangkapan Demo 

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).

"Dalam perkara ini Tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain yakni korupsi DAK  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar," jelasnya.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kadisdik Jatim Syaiful Rachman korupsi kasus korupsi korupsi Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya