JATIMTIMES - Forkopimda Jawa Timur resmi mengeluarkan aturan ketat soal penggunaan sound system, termasuk sound horeg. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025.
Surat edaran bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman resmi penggunaan pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Tujuannya, mencegah gangguan ketertiban dan ketentraman umum, serta memastikan penggunaannya tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Baca Juga : Embat Motor Milik Wanita Hasil Kenalan di Facebook, Pria Ini Dibekuk Polisi
"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," ujar Khofifah, dikutip Antara, Minggu (10/8/2025).
Dalam aturan ini, penggunaan sound system dibedakan antara yang bersifat statis dan nonstatis atau berpindah tempat.
• Statis: Digunakan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, hingga acara seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup. Batas maksimal kebisingan adalah 120 dBA.
• Nonstatis: Digunakan untuk karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum. Batas maksimal kebisingan ditetapkan 85 dBA.
"Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA," tegas Khofifah.
Sementara itu, kendaraan yang membawa sound system untuk acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya,baik statis maupun bergerak, wajib memenuhi syarat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
Pengguna sound horeg juga diwajibkan mematikan pengeras suara saat:
• Melintasi tempat ibadah atau saat ibadah berlangsung
• Melewati rumah sakit
• Ada ambulans yang mengangkut pasien
• Berlangsung kegiatan belajar mengajar di sekolah atau lingkungan pendidikan
Selain itu, sound system dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Termasuk di dalamnya larangan mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras, narkotika, melakukan pornoaksi/pornografi, membawa senjata tajam, hingga barang terlarang lainnya.
"Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," kata Khofifah.
Baca Juga : Truk ODOL di Blitar Terguling, Tebu Timbun Pengendara Motor
Adapun setiap penyelenggara acara yang menggunakan sound system harus mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum. Surat ini harus ditandatangani di atas materai.
Apabila ditemukan penyalahgunaan, seperti narkotika, miras, pornografi, tindakan anarkis, tawuran, atau hal-hal yang memicu konflik sosial, polisi berhak menghentikan kegiatan. Penyelenggara pun akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," jelas Khofifah.
"Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," pungkas Khofifah.
