Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Sejumlah Warga Ngotot Menolak, Wali Kota Malang Klaim Sudah Tuntas: Jalan Tembus Griyashanta Makin Buntu

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2026, 18:33

Placeholder
Akses jalan tembus yang telah diujicoba fungsional dan masih dalam penjagaan Dishub Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES -  Pemerintah Kota (Pemkot) Malang  berencana menggelar uji coba fungsional jalan tembus di Jalan Simpang Candi Panggung, Senin (27/7/2026). Namun sayangnya, uji coba justru tak berlangsung mulus. Pasalnya, sejumlah warga yang menolak jalan tembus,  semakin ngotot dan turut menolak uji coba. 

Hal tersebut ditunjukkan dengan upaya untuk memblokade jalan masuk menuju Perumahan Griyashanta, RW XII Kelurahan Mojolangu. 

Baca Juga : Warna Rambut Cepat Pudar? Ini Cara agar Tetap Vibrant Tanpa Sering Retouch

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda uji coba jalan tembus yang telah dibangun Pemkot Malang. Pemerintah berpegang pada status ruas jalan yang disebut telah menjadi fasilitas umum (fasum) dan berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Namun, warga memiliki versi berbeda. Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib, menilai Pemkot Malang terlalu terburu-buru membuka akses jalan karena persoalan hukum dinilai belum benar-benar tuntas.

Jusuf menyebut setidaknya masih ada tiga perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Yakni gugatan class action yang berada di tingkat kasasi, gugatan amdal di tingkat banding, serta perkara yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jalan tembus ini kan masih proses perkara hukum. Ada gugatan class action yang masih proses kasasi, ada gugatan amdal yang masih proses banding, dan ada PTUN yang sedang kami proses. Kelihatannya pihak pemkot memaksakan kehendak sehingga tampak melanggar hukum," ujar Jusuf.

Bagi warga, keberadaan perkara-perkara tersebut menjadi alasan untuk menahan pembukaan jalan tembus. Mereka meminta Pemkot Malang menghormati proses hukum hingga seluruh perkara memiliki kepastian hukum.

"Pejabat-pejabat itu kami yang bayar dengan pajak. Tapi mereka tidak melayani kami sebagaimana mestinya. Yang tanda tangan surat atas perintah sekda, wali kotanya mana? Diam saja. Datang dong ke sini, jantan! Jangan hanya minta suara saja!" tandasnya.

Sikap warga itu kemudian berhadapan langsung dengan klaim Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Menurut Wahyu, pemkot justru tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menabrak proses hukum.

"Kan mereka yang minta untuk masalah diproses hukum. Ya kita ikuti proses hukum aja. Nanti kalau saya datang ke sana, nanti menyalahi proses hukum," ujar Wahyu, Rabu (29/7/2026).

Tetapi, di balik sikap menunggu tersebut, Wahyu menyatakan Pemkot Malang memiliki keyakinan berbeda mengenai substansi persoalan. Menurut dia, status lahan yang menjadi akses jalan sudah jelas secara hukum.

Wahyu mengacu pada kajian Bagian Hukum Pemkot Malang yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Karena itu, menurut dia, persoalan kepemilikan tanah yang menjadi dasar jalan tembus sebenarnya sudah tidak lagi menjadi persoalan.

Baca Juga : Suhu Malam Kota Batu Bikin Menggigil, Ini Trik Jalan-Jalan dan Kulineran Tetap Hangat dan Nyaman

"Padahal proses hukumnya sebenarnya sudah selesai. Kita ini bisa tegas saja menyelesaikan. Dari beberapa pertimbangan saya, dari Bagian Hukum juga memberikan masukan kepada saya, sebenarnya sudah selesai. Terkait tanah itu sudah jelas aset (milik Pemkot Malang)," tegasnya.

Klaim pemkot itu sekaligus berseberangan dengan keyakinan warga yang masih menganggap proses hukum belum selesai. Di satu sisi warga menjadikan perkara yang masih berjalan sebagai alasan penolakan, sementara pemkot menilai perkara tersebut tidak mengubah status aset pemerintah.

Wahyu bahkan menyebut rekomendasi Ombudsman turut memperkuat posisi Pemkot Malang. Menurut dia, lembaga tersebut juga telah menyatakan aset yang menjadi akses jalan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

Atas dasar itu, Pemkot Malang tetap menilai pembukaan jalan tembus memiliki landasan yang jelas. Namun, Wahyu mengaku memilih tidak mengambil langkah secara sepihak selama proses hukum masih ditempuh warga. "Sebetulnya kita bisa tegas, tapi kami tetap menghormati," katanya.

Dua kubu pun kini berdiri pada klaim masing-masing. Warga Griyashanta melihat persoalan jalan tembus belum selesai karena perkara masih bergulir. Sedangkan Pemkot Malang menganggap pokok persoalan mengenai status aset telah terang.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat jalan tembus Griyashanta bukan sekadar persoalan akses jalan. Ruas yang seharusnya menjadi jalur penghubung tersebut kini berubah menjadi arena tarik-menarik antara penolakan warga dan keyakinan pemerintah atas dasar hukum yang dimilikinya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ruas jalan baru yang terhubung dari Jalan Simpang Candi Panggung telah dapat dilalui oleh masyarakat. Hanya, akses yang seharusnya dapat langsung terhubung ke Jalan Soekarno-Hatta.  Namun, karena ruas jalan utama di Perumahan Griyashanta diblokade oleh warga, maka jalan masih terhubung ke Jalan Candi Panggung. 

Lokasinya, tak jauh dari Jalan Soekarno Hatta. Sampai saat ini, akses utama menuju Perumahan Griyashanta masih diblokade oleh warga. 


Topik

Peristiwa Jalan tembus Griyashanta Pemkot Malang Wali Kota Wahyu Hidayat penolakan warga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa