Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi D DPRD Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Instruksi Wajib Beli Seragam di Sekolah

Penulis : Nur Hidayah - Editor : A Yahya

20 - Jul - 2026, 09:29

Placeholder
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, M. Dhamroni Chudlori, M.Si. (Foto Dokumentasi)

JATIMTIMES – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, M. Dhamroni Chudlori, M.Si., tegaskan jika isu yang berkembang di masyarakat terkait wajib beli seragam bagi siswa jenjang SD hingga SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo tidak benar.

Pernyataan tersebut disampaikan karena banyaknya protes dari para orang tua siswa jalur afirmasi yang mengaku diminta membeli seragam di koperasi sekolah. Sebagian petugas koperasi bahkan menyebut kewajiban tersebut sebagai instruksi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : School Visit Ketiga, Wali Kota Blitar Ajak Keluarga Prioritas Isi Kuota Sekolah Rakyat Jelang MPLS

“Hal tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Tidak ada kewajiban harus beli seragam di sekolah. Baik tahun ajaran ini maupun sebelumnya, tidak ada instruksi semacam itu,” ungkap Dhamroni, Senin (20/07/2026).

Terkait keluhan pembelian tanpa bukti pembayaran, Dhamroni menegaskan orang tua berhak meminta kwitansi sebagai tanda bukti sah transaksi. Ia meminta warga berani melapor jika menemukan sekolah yang mengeluarkan surat edaran mewajibkan pembelian seragam.

“Jika ada surat edaran seperti itu, tunjukkan kepada saya sebagai bukti, bukan sekadar informasi fiktif. Kami akan telusuri dan menindaklanjutinya, serta mengonfirmasi hal ini langsung ke Disdikbud,” tegasnya.

Dhamroni juga menjelaskan terkait bantuan seragam gratis bagi siswa jalur afirmasi pada tahun 2025 sudah diberikan, namun tahun 2026 belum dianggarkan karena kebijakan efisiensi anggaran dari pusat. Ia juga mengakui proses pengadaan membutuhkan waktu, sehingga belum bisa tersedia tepat saat masa penerimaan siswa baru.

“Komisi D berkomitmen mendorong agar bantuan ini tetap dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahunan,” pungkasnya.

Ke depannya, Komisi D akan terus mendorong percepatan proses pengadaan agar bantuan seragam gratis bagi siswa kurang mampu sudah tersedia tepat pada masa penerimaan peserta didik baru.

Terpisah, Pengamat sekaligus pemerhati pendidikan dan kebijakan publik, Badruzzaman menilai persoalan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru itu menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak orang tua dan peserta didik. Menurutnya, regulasi mengenai pengadaan seragam sekolah sebenarnya sudah sangat jelas.

“Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, sementara sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan ataupun mewajibkan pembelian di tempat tertentu,” Jelas Badruzzaman.

Ia menilai praktik di lapangan masih sering berbeda. Pengarahan pembelian seragam, umumnya tidak dilakukan melalui surat resmi, melainkan lewat arahan lisan, koperasi sekolah, atau ketentuan tertentu mengenai motif dan warna yang pada akhirnya membatasi pilihan orang tua.

Baca Juga : Bantuan Revitalisasi Pasar Lawang, Pemkab Malang Tunggu Keputusan Pusat

“Karena praktik semacam ini tidak pernah dituangkan dalam dokumen resmi, maka tidak tepat jika laporan masyarakat selalu diminta disertai surat edaran sebagai syarat untuk ditindaklanjuti. Justru karena sifatnya tidak resmi, pengawasan harus lebih aktif,” ujarnya.

Badruzzaman juga menyoroti persoalan siswa dari keluarga kurang mampu yang diterima melalui jalur afirmasi. Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua harus mengeluarkan biaya sendiri terlebih dahulu untuk membeli kebutuhan seragam anaknya.

Ia menilai persoalan seragam sekolah bukan hanya terjadi di Kabupaten Sidoarjo saja melainkan di sejumlah daerah lain seperti Semarang, Sukoharjo, Pati, Banyuwangi hingga Denpasar juga pernah menghadapi persoalan serupa.

Selain itu, jika mengacu pada teori sistem hukum Lawrence Friedman, Badruzzaman menjelaskan bahwa persoalan ini bukan terletak pada kurangnya regulasi. Berbagai aturan, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 hingga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, telah memberikan batasan yang tegas terkait pengadaan seragam dan larangan pungutan.

“Persoalan justru berada pada aspek penegakan dan budaya hukum, termasuk setiap transaksi penjualan seragam di koperasi sekolah harus disertai kwitansi resmi,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya kepastian jadwal penyaluran bantuan seragam gratis beserta mekanisme penggantian biaya bagi siswa afirmasi yang telah membeli seragam secara mandiri. Badruzzaman juga mengusulkan standar motif dan warna seragam dipublikasikan secara terbuka agar tidak menjadi celah bagi praktik pengarahan pembelian ke toko atau koperasi tertentu.

“Fungsi pengawasan harus diarahkan untuk memastikan transparansi dan perlindungan hak masyarakat. Ketika warga sudah berani menyampaikan keluhan, lembaga pengawas perlu merespons dengan langkah konkret agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tutupnya


Topik

Pemerintahan dhamroni chudlori sidoarjo dprd kabupaten sidoarjo seragam sekolah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan