JATIMTIMES - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis di Kota Malang hanya bertahan hitungan jam. MI (41), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (8/7/2026) dini hari setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang pekerja toko.
MI diamankan kurang dari delapan jam setelah menggondol sepeda motor milik seorang pekerja toko di kawasan Kecamatan Klojen. Tak hanya mengungkap identitas pelaku, polisi juga menemukan fakta bahwa aksi pencurian tersebut bukan dilakukan secara acak.
MI diduga telah lebih dulu berkomunikasi dengan seorang penadah yang memesan kendaraan curian sebelum menjalankan aksinya. Hal tersebut dibeberkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin.
Ia mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Selasa (7/7/2026) sore. Korban, NA (38), memarkir kendaraannya dalam kondisi setang terkunci sebelum bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor masih terlihat melalui kamera pengawas (CCTV). Namun tiga puluh menit kemudian, saat korban hendak pulang, kendaraan tersebut telah hilang.
Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga menelusuri jejak pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam tersangka berhasil kami amankan,” kata Lukman, Jumat (10/7/2026).
Pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB, Rabu (8/7/2026), saat sedang berhenti mengisi bahan bakar di sebuah SPBU kawasan Lowokdoro, Kecamatan Sukun. Saat penangkapan berlangsung, MI tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tidak disimpan oleh pelaku, melainkan langsung diserahkan kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Lawang untuk melakukan serah terima kendaraan,” terang Lukman.
Baca Juga : Kades dan Bendahara Desa Jangkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta di Situbondo
Sebagai imbalan, MI menerima sebuah sepeda motor Yamaha Mio dari penadah yang rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Polisi kini masih memburu penadah yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menduga penadah tersebut menjadi bagian penting dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Selain mengungkap modus operandi, penyidik juga menemukan bahwa MI bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah empat kali berurusan dengan hukum.
Tiga kali MI menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan satu perkara lainnya merupakan kasus penganiayaan. Bahkan, pelaku diketahui baru menghirup udara bebas sekitar dua tahun lalu sebelum kembali melakukan aksi kriminal.
“Tersangka merupakan residivis. Tiga kali menjalani hukuman karena kasus curanmor dan satu kali dalam perkara penganiayaan. Saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap penadah yang menjadi bagian dari tindak pidana ini,” jelas Lukman.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap penadah masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Malang Raya.
