Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Beberkan Motif Pelaku Nekat Sekap hingga Lukai Lansia Saat Rampok Mobil di Sumberpucung

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2026, 18:41

Placeholder
Polisi saat menyelidiki dugaan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lansia di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang hingga hari ini, Jumat (3/7/2026), masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terhadap seorang lansia di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil perkembangan penyidikan polisi, motif tersangka melancarkan aksi perampokan sadis yang juga sempat viral di media sosial (medsos) tersebut diduga lantaran faktor ekonomi.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono. "Dugaan motif pelaku ialah untuk menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban dengan cara melumpuhkan korban terlebih dahulu agar aksinya berjalan lancar," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Narkoba di Kota Malang Naik pada Semester I 2026, Polisi Sita 27 Kg Ganja

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terduga pelaku perampokan sadis yang baru saja diamankan polisi tersebut diketahui berinisial DAF. Pelaku berusia 22 tahun tersebut ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Rabu (1/7/2026).

Pelaku diringkus polisi usai melancarkan aksi perampokan sadis terhadap seorang lansia berusia 62 tahun berinisial J pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Kejadiannya berlangsung di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Sumberpucung.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban," ujar Budiono.

Saat itu, pelaku bisa dengan leluasa masuk ke rumah lantaran korban sedang tertidur. Selain itu, pintu gerbang dan pintu depan pada rumah korban ketika itu juga dalam kondisi tidak terkunci. "Setelah menyekap dan melukai korban, pelaku kemudian mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban tersebut," kata Budiono.

Selain membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang ada di lokasi kejadian. Termasuk menggondol sejumlah uang tunai milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta. Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat hendak menjual mobil hasil kejahatannya," ujarnya.

Dijelaskan Budiono, keberhasilan pengungkapan dugaan kasus curas tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas yang berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan yang ciri-cirinya menyerupai mobil milik korban. Yakni yang disembunyikan pelaku di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berencana hendak menjual mobil tersebut," imbuhnya.

Informasi yang didapat dari hasil penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Malang. Hingga akhirnya, mobil tersebut dipastikan merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Maraknya Remaja Bawah Umur Jadi Eksekutor Curanmor

"Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut berhasil mengamankan mobil Honda Jazz beserta STNK kendaraan milik korban. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Yakni yang di antaranya meliputi BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, hingga selimut yang digunakan pelaku saat beraksi. "Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan dan masih dalam proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Malang," imbuh Budiono.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Hingga saat ini, Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pada serangkaian penyidikan tersebut, polisi turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lainnya. "Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila memang ditemukan dalam proses penyidikan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas perampokan malang budiono polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas