Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pemilik Indekos Kecewa Tawaran Ganti Rugi, Sengketa Tetangga di Kota Malang Berlanjut ke Persidangan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

25 - Jun - 2026, 19:42

Placeholder
Pemilik kos Budi Santoso (paling kiri) bersama kuasa hukumnya Sumardhan (tengah) usai proses mediasi kedua yang gagal di PN Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Upaya damai dalam perkara sengketa antar tetangga yang berujung kerusakan rumah indekos atau kos di Kota Malang kembali menemui jalan buntu. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (25/6/2026), gagal menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Dengan gagalnya proses mediasi yang dipimpin hakim mediator Hambali tersebut, perkara perdata yang melibatkan pemilik rumah kos Budi Susanto dan seorang pegawai bank BUMN berinisial IAH kini berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

Baca Juga : Kembali ke DPRD Jatim, Andy Firasadi Tancap Gas Perkuat Kesadaran Hukum Warga Desa

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan, mengungkapkan bahwa kegagalan mediasi dipicu perbedaan pandangan terkait nilai ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat proyek renovasi rumah milik tergugat.

Dalam mediasi tersebut, kata Sumardhan, pihak tergugat hanya menawarkan tambahan ganti rugi sebesar Rp1 juta yang diperuntukkan bagi biaya tukang dan pengecatan. Namun nominal tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menutupi kerugian yang dialami kliennya. 

"Padahal, kerugian yang dialami oleh klien kami ini jauh lebih besar. Karena kerusakan juga terjadi pada barang-barang milik anak kos serta barang pribadi milik klien kami," jelasnya.

Menurut Sumardhan, kerusakan yang terjadi tidak hanya menyasar bangunan rumah kos, tetapi juga berdampak pada sejumlah barang milik penghuni kos yang ikut terdampak rembesan dan luapan air hujan. Karena itu, pihaknya menilai tawaran yang diajukan tergugat tidak sebanding dengan kerugian yang harus ditanggung penggugat.

Selain persoalan nilai ganti rugi, Sumardhan juga menyoroti dugaan kelalaian dalam pelaksanaan renovasi rumah yang menjadi awal mula sengketa tersebut. "Karena, dia (tergugat) sama sekali tidak mengingatkan tukangnya mengenai dampak-dampak yang bisa terjadi jika datang hujan atau kondisi lainnya," tambahnya.

Tak hanya itu, pihak penggugat juga menilai proyek renovasi rumah dilakukan tanpa komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar. Hal tersebut dinilai memperburuk hubungan antar tetangga hingga akhirnya berujung gugatan di pengadilan.

"Sebelum melakukan pembangunan, tergugat ini tidak kulo nuwun atau berizin kepada tetangga. Selain itu, tidak ada pemberitahuan juga kepada Ketua RW maupun pihak keamanan di lingkungan perumahan tersebut," bebernya.

Meski mediasi gagal, Sumardhan menegaskan pihaknya siap menghadapi tahapan persidangan selanjutnya. Ia mengaku telah mengantongi berbagai dokumen pendukung yang akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

"Kami sudah siap dan memiliki bukti dokumen yang lengkap. Dokumen yang kami miliki bukan hanya sekadar surat kepemilikan rumah, melainkan bukti video dan foto atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat kepada klien kami," terangnya.

Baca Juga : Sering Salah Pilih Warna Hijab? Kenali Skin Tone agar Wajah Terlihat Lebih Cerah dan Fresh

Sementara itu, pihak tergugat IAH memilih tidak memberikan tanggapan terkait berlanjutnya perkara tersebut ke meja hijau. "Maaf, tidak ada komentar," pungkasnya.

Diketahui, gugatan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada November 2025 saat Kota Malang diguyur hujan deras. Ketika itu, rumah milik IAH yang tengah direnovasi disebut belum memiliki sistem talang air yang memadai sehingga air hujan meluap dan mengalir ke rumah kos milik Budi Susanto yang berada di sebelahnya.

Akibat kejadian tersebut, tiga dari sepuluh kamar kos mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan sejumlah barang dagangan milik penghuni kos dilaporkan ikut rusak akibat genangan dan rembesan air.

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Malang, penggugat menilai tergugat telah melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat juga meminta agar tergugat melakukan perbaikan bangunan sehingga aliran air hujan tidak lagi mengarah ke rumah kos miliknya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas sengketa indekos kos kota malang pn malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana