Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 7 Ribu Pil Trex, Seorang Pengedar Diamankan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

26 - May - 2026, 11:32

Placeholder
MK (25) pengedar Pil Tre, saat digiring ke Mapolres Situbondo untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut, Senin (25/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Situbondo. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil trex dan mengamankan seorang pria berinisial MK (25), warga Kecamatan Panarukan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di kawasan perumahan Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

Baca Juga : Tekan Laka Lantas, Satlantas Polres Malang Rutin Gelar Edukasi, Setahun 793 Kasus Kecelakaan

Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatresnarkoba Tatang Purwohadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian terkait dugaan peredaran pil trex secara ilegal di wilayah Panarukan.

Menurut Iptu Tatang Purwohadi, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya.

"Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran pil trex secara bebas. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos pelaku, ditemukan ribuan butir pil trex siap edar," ujar Tatang, Selasa (26/5/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total terdapat 7.458 butir diduga pil trex yang dikemas dalam beberapa kaleng plastik dan bungkus klip siap edar.

Selain ribuan pil trex, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut. Barang bukti itu di antaranya uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, plastik klip kemasan, tas selempang, serta beberapa barang lainnya.

Tatang menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan pil trex tanpa izin resmi dan tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatan tersebut dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Peredaran obat keras berbahaya ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan memicu tindak kriminal lainnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran okerbaya," tegasnya.

Baca Juga : Tangani ODGJ, Camat Asembagus Situbondo Bakal Lepas Pasung di Kaki Pasien

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan," imbuh Iptu Tatang.

Polres Situbondo turut mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 maupun fitur chat pengaduan pada aplikasi Super App Polri.

Upaya pemberantasan peredaran okerbaya tersebut, menurut kepolisian, akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres situbondo narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana