Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Diskopindag Kota Malang Akui Tak Selalu Bisa Pantau Praktik Jual Beli Bedak Pasar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

23 - May - 2026, 17:50

Placeholder
Pasar Induk Gadang.(Foto/Ilustrasi: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Praktik jual beli bedak atau kios pasar di Kota Malang diakui masih terjadi secara informal dan di luar pengawasan pemerintah. Namun sayangnya, hal tersebut merupakan praktik yang seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menegaskan, secara regulasi yang diakui hanyalah proses alih nama tempat berjualan, bukan transaksi jual beli.

Baca Juga : Ranperda Digodok, Kebutuhan RTH di Kota Malang Beradu dengan Gerai KMP

Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Ni Luh Putu Eka Wilantari mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan maupun mekanisme untuk menelusuri latar belakang perpindahan kepemilikan bedak atau kios di pasar.

“Kalau jual beli itu secara regulasi jelas tidak boleh. Mereka hanya punya izin menempati berdasarkan buku yang dipegang. Kalau proses itu terjadi di luar sepengetahuan kami, ya kami tidak tahu,” ujar Eka.

Menurutnya, Diskopindag hanya berfokus pada aspek administrasi dan pemanfaatan kios atau bedak agar tetap aktif digunakan untuk berdagang. Selama pedagang aktif berjualan dan membayar retribusi, maka keberadaan mereka dianggap sah secara administratif.

Eka menjelaskan, proses yang diakui pemerintah adalah alih nama tempat berjualan. Mekanismenya diawali dengan penyerahan bedak atau kios kepada Pemkot Malang melalui berita acara, sebelum kemudian dialihkan kepada nama baru.

“Persyaratannya ada KTP, foto aktivitas jualan, dan dicek langsung oleh kepala pasar. Yang penting orangnya memang benar jualan di situ dan kiosnya tidak ditelantarkan,” katanya.

Ia menegaskan, alih nama tidak harus dilakukan kepada anggota keluarga. Pemilik awal diperbolehkan mengalihkan hak penggunaan tempat berjualan kepada pihak lain, selama seluruh syarat administrasi terpenuhi.

Baca Juga : Pelaksanaan WFH ASN Diperpanjang, Pemkab Malang Siap Laksanakan dan Komitmen Awasi Kerja ASN

“Kalau dialihkan ke siapa itu tergantung pemilik pertama. Kami tidak sampai menelusuri apakah ada transaksi atau bagaimana proses sebelumnya,” imbuhnya.

Diskopindag, lanjut Eka, lebih mengutamakan keberlangsungan aktivitas perdagangan di pasar ketimbang menelusuri dugaan transaksi di balik proses alih nama tersebut.

“Yang kami utamakan kios los itu dimanfaatkan dan tidak ditelantarkan. Kepala pasar juga harus tahu betul siapa yang jualan di sana, bukan hanya nama saja,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan diskopindag kota malang kota malang Ni Luh Putu Eka Wilantari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya