JATIMTIMES - Polres Gresik mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial ZA (46) diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 terkait dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Baca Juga : Baru Sebulan Kredit, Motor Pemuda di Kota Malang Raib Dicuri
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah dijadikan gudang penampungan solar subsidi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah.
"Di lokasi pertama, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter," ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dan mengarah ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 17.000 liter solar subsidi," imbuh AKBP Ramadhan didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya dan Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut sebagai ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 tangki berisi solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.
AKBP Ramadhan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui praktik serupa.
"Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menambahkan, pihaknya tengah mendalami asal usul BBM tersebut. Termasuk siapa saja yang terlibat dalam bisnis gelap tersebut.
"Kedua lokasi penimbunan BBM subsidi itu merupakan milik tersangka ZA. Saat ini masih kami kembangkan, siapa yang memasok dan dijual kemana saja BBM tersebut," tandasnya.
