Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Heboh Nota Gantung, Bapenda Kota Malang Ungkap Celah Kecurangan di Balik Kasir Resto

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13 - Apr - 2026, 15:41

Placeholder
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Fenomena nota gantung yang sempat viral belakangan ini ternyata tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak langsung pada pemilik restoran dan penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengungkap, praktik ini umumnya dilakukan oleh oknum karyawan dengan cara tidak memasukkan transaksi ke dalam sistem kasir.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan bahwa kerugian terbesar justru ditanggung oleh pemilik usaha. Sebab, setiap transaksi yang tidak tercatat otomatis menghilangkan potensi omzet sekaligus pajak yang seharusnya disetorkan.

Baca Juga : Usulan Dua Titik KNMP Pemkab Malang Segera Disurvei oleh Pemerintah Pusat

“Sedikit banyak pasti. Tapi yang paling besar dirugikan adalah pemilik. Karena kan itu bill dengan pajak kan melekat jadi satu. Pajak itu nilainya hanya 10 persen dari bill. Nah, kalau total misalkan bill-nya satu juta, kan pajaknya seratus. Pajaknya menjadi tidak masuk, otomatis omzetnya juga tidak masuk ke pemilik,” ujar Handi, Senin (13/4/2026).

Handi menegaskan, Bapenda telah beberapa kali menemukan praktik serupa bahkan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik restoran untuk ditindaklanjuti.

“Dan tidak sedikit pemilik resto yang berterima kasih ke kita, yang kemudian berakhir pada pemberhentian dari oknum karyawan. Karena justru kami yang mendapati bahwa bill itu tidak dimasukkan. Jadi, efeknya ke 10 persen pajak juga ke omzet owner ini,” jelasnya.

Meski demikian, Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Keputusan untuk melanjutkan ke proses pidana sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha sebagai pihak yang dirugikan.

“Setelah kami temukan, kan kami serahkan lagi ke pemilik. Mau diproses pidana atau tidak kan tergantung pemilik, karena yang dirugikan adalah pemilik resto. Kami tidak pernah lebih jauh menelusuri itu,” ujar Handi.

Ia juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak sepenuhnya bergantung pada sistem kasir meskipun telah menggunakan teknologi canggih. Menurut dia, celah kecurangan tetap ada jika tidak disertai pengawasan langsung dari pemilik.

“Dengan case ini, kan ini menjadi titik mawas diri bagi pemilik resto. Jangan 100 persen karena merasa di sistem kasirnya sudah ada aplikasi atau sistem kasir yang canggih dengan berbagai merek lokal maupun buatan luar ya, tapi tetap ada titik celah bisa dimainkan oleh yang ada di lokasi dengan cara tidak dimasukkan dalam sistem,” paparnya.

Bapenda, lanjut Handi, secara rutin melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal. Ia menekankan pentingnya kontrol langsung dari pemilik, terutama ketika usaha ditinggalkan tanpa pengawasan.

Baca Juga : Perkuat Branding Organisasi Pemuda, Begini Upaya Pemkot Kediri dan Karang Taruna

“Setiap sosialisasi juga kita selalu sampaikan kepada pemilik resto jangan mempercayai sepenuhnya pada perangkat sistem kasirnya. Karena secanggih apa pun, tetap ada potensi dimainkan, disalahgunakan oleh yang ada di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil pengamatan Bapenda, mayoritas pelaku kecurangan berasal dari internal karyawan. Modusnya dengan tidak mencatat sebagian transaksi sehingga laporan omzet menjadi lebih kecil dari kondisi sebenarnya.

Handi mencontohkan salah satu kasus saat proses klarifikasi pajak. Ketika pelaku usaha melaporkan kewajiban pajak sebesar Rp12 juta, Bapenda justru menemukan angka yang seharusnya mencapai Rp25 juta.

“Dia keberatan. 'Oh, ndak Pak, harusnya pajak saya 12 juta karena omzet saya 120 juta'. Kami bersikukuh, tidak. Kemudian kita undang proses klarifikasi di kantor, dia bawa bukunya. Nah, biasanya kalau proses klarifikasi memang kami tekankan yang datang adalah owner-nya,” tuturnya.

Saat data dari sistem e-tax ditampilkan, pemilik usaha justru terkejut dengan perbedaan signifikan tersebut. “Begitu kita tampilkan data di e-tax kita, kaget dia. 'Oh, sebesar ini ya Pak omzet resto saya?'. Dia juga bawa rekening, selain buku juga rekening yang masuk bulanan di dia. Apalagi resto itu kebetulan dua owner ya, sharing. Dua-duanya datang membawa laporan yang sama. Kemudian dia melihat berbeda dengan kami, justru kami yang menemukan terjadi kecurangan di resto itu,” ungkapnya.

Temuan ini kembali menegaskan pentingnya integrasi sistem digital seperti e-tax yang mampu mendeteksi ketidaksesuaian laporan omzet. Bapenda berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kuliner untuk memperketat pengawasan dan tidak lengah terhadap potensi penyimpangan internal.


Topik

Pemerintahan Nota gantung Bapenda Kota Malang Kota Malang omzet usaha



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan