Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Genjot PAD, Komisi C DPRD Jatim Desak Pemprov Percepat Digitalisasi dan Sertifikasi Aset

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Feb - 2026, 16:45

Placeholder
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Agus Wicaksono.

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) mempercepat digitalisasi dan sertifikasi aset. Langkah tersebut harus dikebut untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Agus Wicaksono menjelaskan, di tengah tekanan fiskal tahun 2026, Pemprov Jatim harus mengoptimalkan aset agar PAD tidak melulu bergantung pada pajak daerah.

Baca Juga : Ketua DPRD Darmadi Daftar Bacalon Ketum KONI Kabupaten Malang

Ia menekankan pula pentingnya mengamankan kekayaan daerah. Hasil monitoring hingga awal 2026 mencatat, Pemprov Jatim menguasai sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang tanah.

Namun, aset yang telah memiliki sertifikat hukum baru sekitar 23 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 8.500 hingga 9.000 bidang aset yang statusnya belum clear and clean.

Menurut Agus, kondisi tidak hanya menghambat optimalisasi aset, tetapi juga membuka risiko kehilangan aset daerah. Temuan ini sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyoroti lemahnya penatausahaan aset tetap akibat ketidakjelasan sertifikat.

“Kalau sertifikatnya tidak jelas, Pemprov rentan kalah di pengadilan. Ini bukan hanya soal PAD, tapi soal menjaga kekayaan daerah agar tidak hilang secara permanen,” ungkap Agus, Selasa (3/2/2026).

Ia mengungkapkan, aset bermasalah tersebar di berbagai sektor strategis. Mulai dari aset pendidikan berupa lahan SMA dan SMK negeri hasil pelimpahan kewenangan kabupaten/kota (P3D) yang dokumennya belum lengkap, aset jalan dan pengairan yang belum terpetakan secara digital, hingga aset idle atau lahan tidur di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Malang, dan Kediri yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.

Agus pun menyoroti kondisi PAD Jatim tahun 2026 yang tertekan akibat penyesuaian regulasi pajak daerah, termasuk kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam situasi tersebut, optimalisasi aset dinilai sebagai sumber pendapatan alternatif yang realistis dan berkelanjutan.

“Jika sertifikasi aset bisa dituntaskan, pemanfaatan melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah diproyeksikan mampu menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun. Ini sangat signifikan untuk menutup celah pendapatan,” jelas politisi PDIP itu.

Baca Juga : Ponorogo Pasca Batoro Katong: Erosi Kekuasaan pada Masa Panembahan Agung

“Jawa Timur ini punya aset luar biasa besar. Total nilai aset tetap, baik tanah, bangunan, maupun infrastruktur, diperkirakan melampaui Rp120 triliun. Tapi yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal. Ini persoalan serius,” lanjutnya.

Karena itu, Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah yang terintegrasi agar data aset antarorganisasi perangkat daerah sinkron secara real-time, sertifikasi massal tahap kedua melalui kerja sama lanjutan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jatim dengan prioritas aset bernilai ekonomi tinggi di pusat kota, serta audit hukum menyeluruh terhadap aset pendidikan dan fasilitas kesehatan.

“Digitalisasi aset bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Jika Pemprov ingin PAD kuat dan berkelanjutan, fondasinya harus dimulai dari legalitas dan data aset yang rapi,” tutupnya.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim sertifikasi aset pad jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Ponorogo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan