JATIMTIMES - Surat Presiden (Surpres) mulanya akan dikirim pada Rabu (23/11/2022) lalu, namun hal itu tidak jadi terlaksana.
Pengiriman Surpres ditunda menjadi Senin (28/11/2022). Atas penundaan Surpres itu, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menduga adanya perubahan isi pada Surpres penggantian Panglima TNI itu.
Baca Juga : Penting untuk Penyelenggaraan Pemdes, Camat Bantur Minta Semua Desa Ikuti Anugerah Desa Terbaik TIK
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu. Artinya, kalaupun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," kata Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Lebih lanjut Anton mengatakan, Surpres sebenarnya bisa dikirim kapan saja dan ada atau tidaknya ketua DPR menurut Anton tidak menjadi masalah.
"Bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg Pratikno," katanya.
Kemudian, ia menjelaskan selama ini belum pernah ada presiden mengajukan lebih dari satu nama calon panglima TNI.
Anton kemudian mengaitkannya dengan Undang-undang 34/2004 Pasal 13 ayat 5 mengenai TNI. Dalam Undang-undang tersebut, jelas mensyaratkan hanya boleh satu nama yang dimintai persetujuan.
Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi "Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI," ucapnya.
Anton juga berpendapat jika ada pengajuan dua nama, selain melanggar UUD juga bisa menimbulkan potensi persaingan sesama TNI.
Anton khawatir jika itu terjadi, politisasi institusi militer menjadi hal yang tidak bisa dihindari karena calon tersebut akan mencari dukungan politik yang sebanyak-banyaknya.
"Dan ekses pemilihan akan mungkin berlanjut setelah adanya Panglima TNI definitif mengingat institusi TNI adalah organisasi hirarki komando yang tidak disiapkan untuk adanya perbedaan pendapat," ucapnya.
Anton juga mengatakan sejauh ini pengajuan nama panglima TNI tidak pernah ada penolakan dari DRP. Sekalipun ada yang harus menjalani fit and proper test selama berjam-jam, DPR tetap memberikan persetujuan.
Baca Juga : Pernah Dapat Penghargaan, Camat Bululawang Pastikan 14 Desa Bakal Ikut Anugerah Desa Terbaik TIK
Anton juga berpendapat bahwa proses fit and proper test dalam masa pemerintahan Jokowi berjalan dengan cukup cepat, sehingga nama yang akan diajukan pasti akan diterima oleh DPR.
"Dengan demikian, siapapun yang kelak akan diajukan Presiden Jokowi kelihatannya tetap akan mendapatkan persetujuan DPR," katanya.
Sebagai informasi, agenda pergantian panglima TNI ini dilakukan lantaran Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada (21/11/2022) mendatang.
Dalam pengajuan pergantian Jendral Andika, disebut-sebut ada tiga calon yang memiliki potensi besar menggantikan Jendral Andika.
Ketiga calon tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Dikutip dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (26/11/2022), Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa DPR hingga saat ini belum menerima Surpres yang berisi nama calon panglima TNI.
Indra mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, surat presiden akan diserahkan ke PDR pada Senin (28/11/2022).
"Kesepakatan antara Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) dengan Pak Mensesneg itu akan disampaikan secara resmi pada 28 November," kata Indra.