JATIMTIMES - Perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing di Gresik masuk tahap dua. Empat tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Ppolres ke Kejari Gresik, Rabu (16/11/2022).
Keempat tersangka adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.
Baca Juga : Brug Oer den Brantas te Kediri Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Nasional Kategori Struktur
Setelah pemeriksaan berkas administrasi selesai dilakukan, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidum Ludy Himawan langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan.
"Untuk BB berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," kata Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Ludy menyebutkan, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan persidangan. Masing-masing tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-Undang ITE.
"Iya benar. Salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan dikirim ke Rutan Banjarsari," imbuhnya.
Baca Juga : Ada 21 Terlapor yang Dilayangkan oleh Keluarga Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang
Kasus pernikahan manusia dengan kambing itu digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, pada Juli 2022 lalu.