JATIMTIMES - Apple menghapus sejumlah aplikasi buatan VK, perusahaan konglomerasi besar asal Rusia. Salah satu aplikasi yang dihapus dari App Store adalah VKontakte atau yang kerap disebut Facebook-nya Rusia.
Dikutip dari The Verge, Jumat (29/9/2022), dihapusnya aplikasi ini dari App Store secara global, sebagai bagian dari sanksi yang dikenakan Inggris ke Rusia.
Baca Juga : Dorong Digitalisasi UMKM dan PKL, Pemda Malang Raya Dukung Program Kota Masa Depan
Seperti diketahui, Senin (26/9/2022), lalu Inggris menjatuhkan hukuman sanksi baru terhadap sejumlah oligarki Rusia. Sanksi ini manjadi balasan atas referendum yang baru-baru ini diadakan Rusia di Ukraina.
Dalam pernyataan yang diterjemahkan di situs webnya, VK mengatakan bahwa memang aplikasinya dilakukan pemblokiran oleh Apple.
Meski begitu, pihaknya masih akan terus mengembangkan dan mendukung aplikasi iOS.
Juru bicara Apple, Adam Dema mengkonfirmasi bahwa aplikasi VK telah dihapus dan akun pengembangnya telah ditutup.
"Aplikasi ini didistribusikan oleh pengembang yang dimiliki mayoritas atau dikendalikan mayoritas oleh satu atau lebih pihak yang disetujui oleh pemerintah Inggris," kata Dema dalam sebuah pernyataan.
Untuk mematuhi sanksi ini, Apple melakukan langkah dengan menghentikan akun pengembang yang terkait dengan aplikasi. Aplikasi inipun tak akan bisa lagi didownload pada App Store, di manapun lokasinya.
Baca Juga : MAKEX Robotic Competition di Bina Bangsa School Malang Kembali Digelar
"Sementara pengguna yang sudah terlanjur mengunduh bisa terus menggunakan aplikasi tersebut," tambahnya.
Sanksi ini juga berpengaruh kepada 23 eksekutif Gazprombank yang juga terkena sanski. Gazprombank sendiri merupakan bank asal Rusia yang juga punya kaitan dengan VK.
Kementerian Urusan Digital Rusia mengatakan kepada media, bahwa saat ini tengah dilakukan investigasi terkait penghapusan aplikasi VK. Termasuk juga, dampak signifikansi sosial dan skala penggunaan layanan yang disediakan oleh perusahaan Rusia ini.
Sementara itu, sejak Rusia menginvasi Ukraina awal tahun ini, pemerintahnya telah memblokir beberapa situs media sosial Amerika, termasuk Instagram, Facebook, dan Twitter.