Pemkab Blitar Tuntaskan Redistribusi Tanah, 3.132 Warga Terima Sertifikat
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Dec - 2025, 09:27
JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten Blitar menuntaskan program redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) Tahap II dengan menyerahkan ribuan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat dilakukan di Pendapa Sasana Adi Praja, Senin, 29 Desember 2025, dan menjadi salah satu capaian strategis Pemkab Blitar di penghujung tahun.
Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah hadir langsung menyerahkan sertifikat kepada warga penerima manfaat. Program ini menyasar lahan yang sebelumnya berada dalam kawasan hutan dan telah lama dikelola masyarakat, namun belum memiliki kepastian hukum.
Baca Juga : 141 Pejabat di Tulungagung di Mutasi, 100 Persen Tanpa Mahar
Dalam sambutannya, Rijanto menegaskan bahwa redistribusi tanah tidak berhenti pada urusan administratif. “Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau pembagian dokumen. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat,” ujar Rijanto.
Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam menyukseskan reforma agraria di Kabupaten Blitar. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Menurut Rijanto, melalui mekanisme PPTPKH yang sah dan tertib, tanah yang selama ini berada di kawasan hutan kini memperoleh kejelasan status hukum. “Proses ini dilakukan secara bertanggung jawab agar masyarakat merasa aman dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Sebanyak 3.132 sertifikat redistribusi tanah telah dinyatakan siap untuk diserahkan kepada masyarakat penerima. Pada tahap pertama, sebanyak 998 sertifikat diserahkan, sementara sisanya akan dibagikan secara bertahap hingga tuntas pada 29–30 Desember 2025.
Rijanto berharap sertifikat yang diterima masyarakat tidak disalahgunakan, melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. “Gunakan sertifikat ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, mendukung pertanian, perkebunan, atau usaha produktif lainnya. Inilah tujuan utama reforma agraria, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat diminta mengelola tanah secara bijak dan berkelanjutan. “Kita harus membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian alam,” kata Rijanto.
Baca Juga : Pemkot Malang Gaspol Standardisasi Pasar, Tiga Pasar Tradisional Dibidik Raih SNI 2026
Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan Forkopimda, Perhutani, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, para kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa terkait.
Bagi Pemkab Blitar, tuntasnya redistribusi tanah PPTPKH Tahap II menjadi kado akhir tahun bagi masyarakat. Program ini diharapkan memperkuat kepastian hukum agraria, mengurangi potensi konflik lahan, dan menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Blitar.
