Pelaporan Terhadap Kuasa Hukum Perusahaan, 2 Anggota DPRD Jember Dimintai Keterangan Polisi

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

30 - Dec - 2025, 09:47

Candra Ary Fianto (kiri) bersama David Handoko Seto (baju biru) saat dimintai keterangan

JATIMTIMES - Penyidik Polres Jember kembali memeriksa saksi laporan pencemaran nama baik yang diadukan tujuh anggota DPRD Jember terhadap Kuruniawan Nurahmansyah yang berprofesi sebagai advokat di Jember. Pengaduan tujuh anggota DPRD Jember itu diwakili Pujo Ardi Prabowo yang juga ketua Komisi C ke Mapolres Jember itu terus berproses. 

Senin (29/12/2025) terlihat dua anggota DPRD Jember, David Handoko Seto anggota Komisi C sekaligus Ketua Fraksi Nasdem dan Candra Ary Fianto anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi B memasuki ruang penyidikan Unit Tipidter Mapolres Jember. 

David Handoko Seto ditemui wartawan membenarkan, kedatangan dirinya bersama Candra ketua Komisi B, untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kurniawan SH. 

“Kedatangan kami untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kuruniawan, yang narasinya (video) tersebar disejumlah media sosial berisi ujaran pencemaran nama baik," ujar David. 

David menjelaskan, dalam pemeriksaan dimintai keterangan tersebut, dirinya disodori puluhan pertanyaan, terkait sidak gabungan Komisi C dan Komisi B ke lahan pertanian yang diadukan masyarakat ke dewan, yang kebetulan lokasinya kebetulan berdampingan dengan kawasan perumahan Rengganis. 

"Ada sekitar 29 pertanyaan yang disodorkan, usai dimintai keterangan saya langsung pulang, karena agenda lain, sedangkan mas Candra masih dimintai keterangan," tambahnya. 

Dijelaskan, sidak yang dilakukan oleh kedua Komisi ke lahan pertanian di belakang perumahan, merupakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) anggota DPRD yang melekat 24 jam dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Tak disangka, kunjungan itu ternyata membuat pihak perumahan melalui Kuruniawan selaku kuasa hukumnya, justru membuat pernyataan kunjungan (mendadak) yang dilakukan lembaga negara itu disebut seperti maling, karena tidak meminta ijin terlebih dahulu ke pihak perumahan. 

"Sidak kami jelas ke lahan pertanian yang ada di belakang perumahan, dan bukan sidak perumahan, tapi oleh terlapor dituding maling, tentu pernyataan ini sangat merugikan kami sebagai anggota DPRD juga sebagai kepala keluarga, nama baik keluarga kami merasa tercemar," jelas David. 

Terkait pernyataan sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember yang menyebutkan, advokat bekerja sesuai profesionalitas dan tidak bisa dipidanakan, termasuk terhadap Kuruniawan, David sependapat. 

"Kami paham, advokat saat menjalankan tugasnya tidak bisa dijerat hukum, jika beriktikad baik dalam menjalankan tugas dan profesinya, tetapi yang terjadi dan yang kami alami, yang bersangkutan tidak beritikad baik dengan menuduh maling, yang harus dipahami laporan kami bukan atas nama lembaga, tapi atas nama pribadi yang kebetulan anggota dewan," jelasnya. 

Diketahui, Karuniawan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 310 KUHPidana. Jika terbukti, ancaman 6 tahun hukuman kurungan dan denda Rp.1 miliar menantinya.