UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Jamin Kerahasiaan dan Keamanan Data Korban Kekerasan

21 - Nov - 2025, 08:54

Tim dari UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang saat melakukan penanganan terhadap korban kekerasan beberapa waktu lalu. (Foto: Dinsos-P3AP2KB Kota Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang berkomitmen menjamin kerahasiaan dan keamanan data dari para korban tindak kekerasan. 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko melalui Kepala UPT PPA Fulan Diana Kusumawati menyampaikan, bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, UPT PPA wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga : Gubernur Jatim Pastikan Evakuasi Korban Luka dan Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Berjalan Baik

Mulai dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu juga Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. 

"Seuai peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI tentang TPKS, Peraturan Presiden RI tentang UPTD PPA, Peraturan Menteti PPPA RI tentang standar layanan UPTD, bahwa UPTD PPA wajib menjaga identitas dan informasi korban," ungkap Fulan kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya pun mengambil contoh pada peristiwa perundungan yang dialami oleh remaja perempuan di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang yang dikeroyok oleh tiha teman sebayanya dan video perundungan viral pada Rabu (12/11/2025) lalu. 

"Sesuai SOP (Standard Operational Procedure) kami menjaga privacy korban dan keluarga. Saat ini korban sudah dalam pendampingan kami," kata Fulan. 

Fulan menyampaikan, proses pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga kondisi korban pulih dan sehat sepenuhnya. Pasalnya, korban mengalami luka secara fisik maupun psikis. Proses pendampingan pun akan terus dilakukan oleh tim dari UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang hingga korban pulih sepenuhnya. 

Baca Juga : Pancasila Fest Berkolaborasi dengan Hari Wayang Dunia, Wali Kota Mas Ibin: Ini Implementasi Kota Blitar SAE

"Dalam penanganan kasus anak, UPT PPA memberikan berbagai bentuk pendampingan sesuai kebutuhan korban, mulai dari konseling, pemulihan psikososial, serta pendampingan hukum apabila dibutuhkan. Layanan tersebut termasuk dalam intervensi yang tersedia," jelas Fulan. 

Lebih lanjut, dalam proses pendampingan terhadap korban, pihaknya juga secara aktif melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk pemenuhan hak-hak korban anak serta anak yang diduga menjadi pelaku. 

"Kami berkoordinasi dengan APH terkait hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, untuk kepentingan terbaik anak sesuai perundang-undangan," pungkas Fulan. (ADV)