Minimarket Baru Berdiri di Merjosari Diduga Tak Berizin, Satpol PP Bakal Turun Tangan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Oct - 2025, 04:35
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bakal turun langsung mengecek keberadaan sebuah minimarket di Jalan Joyo Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Pasalnya, toko modern tersebut diduga sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
Selain persoalan izin, lokasi minimarket itu juga disorot karena berdiri berdekatan dengan minimarket lain yang lebih dulu beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa pihaknya segera menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
“Itu minimarket ada di mana, akan kami cek dulu. Saya akan perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan soal izin-izinnya,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Heru menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam urusan perizinan, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
“Untuk penerbitan izin minimarket, memang ada peran Diskopindag selain Disnaker PMPTSP. Jadi kami akan koordinasi dengan keduanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, sebelumnya juga telah menegaskan bakal menindak tegas jika minimarket tersebut benar beroperasi tanpa izin.
Baca Juga : Yai Mim Bakal Diperiksa Polisi Atas Laporannya Penistaan Agama Hari Ini
“Saya cek dulu. Kalau tidak ada izin, kita tutup saja,” tegas Arif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, minimarket Alfamart di Jalan Joyo Agung ini belum lama dibuka. Yakni mulai beroperasi pada 25 September 2025 lalu.
Pantauan di lokasi, minimarket tersebut nampak menggunakan bangunan baru. Terlihat dari kondisi bangunan yang seperti baru dibangun dengan sarana dan prasarana yang masih mengkilap.