Dibui karena Korupsi DAK, Mantan Kadindik Jatim Jadi Tersangka Lagi di Kasus Hibah SMK
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
12 - Sep - 2025, 07:49
JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2015 - 2019 Saiful Rachman kembali berstatus tersangka. Saiful Rachman saat ini juga tengah dibui karena kasus korupsi sebelumnya.
Saiful Rachman merupakan terpidana perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di instansinya yang merugikan negara Rp 8,2 miliar pada 2018. Di tengah menjalani hukumannya di penjara, ia kembali terseret perkara.
Baca Juga : Angka Pengangguran Masih Tinggi, Puguh DPRD Jatim: BLK Harus Jadi Solusi
Kali ini, ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menegaskan, penyidik tindak pidana khusus Kejati terus mendalami kasus tersebut. Dalam pengembangan kasus itulah, Saiful Rachman resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi pada Kamis (11/9/2025)," jelas Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).
Perbuatan SR diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan SR menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar tersebut.
Baca Juga : Hindari Kesewenangan, Ombudsman dan KI Minta Polda Jatim Buka Data Penangkapan Demo
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).
"Dalam perkara ini Tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain yakni korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar," jelasnya.
Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.