Gandeng Disnakertrans Jatim Usut Penahanan Ijazah, Pemkot Batu Ancam Bekukan Izin Usaha Perusahaan

03 - Sep - 2026, 02:32

Serah terima ijazah salah seorang warga di Kota Batu yang sempat ditahan perusahaan.(Foto: Dokumen Disnaker Kota Batu)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengusut dugaan praktik penahanan ijazah oleh oknum pelaku usaha di wilayahnya. Disnaker Kota Batu menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi pengembalian dokumen pribadi milik pekerja yang sempat tertahan.

Langkah pengawasan ketat ini difokuskan pada pengembalian ijazah milik dua orang pekerja lokal. Dokumen pribadi tersebut sebelumnya ditahan oleh tempat mereka bekerja, sementara perusahaan yang bersangkutan saat ini diketahui sudah tidak lagi beroperasi.

Baca Juga : Gerindra Setujui P-APBD Jatim 2026, Dorong Anggaran Jalan Berdampak Langsung ke Sektor Riil

Kepala Disnaker Kota Batu M Forkan membeberkan bahwa penanganan kasus ini bahkan sempat berkembang dan mendapatkan atensi hingga ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan. Koordinasi lintas instansi terus dimaksimalkan untuk menjamin seluruh dokumen penting milik tenaga kerja dikembalikan tanpa syarat.

"Ijazah dari dua pegawai yang kerja di Kota Batu ini saat ini perusahaannya sudah bubar. Kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar tidak ada lagi penahanan dokumen pribadi yang merugikan masa depan tenaga kerja lokal," ujar M Forkan saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Forkan menegaskan bahwa pelibatan jajaran Disnakertrans Jatim dilakukan guna memperkuat legitimasi hukum serta memberikan rasa aman bagi para pekerja. Praktik penahanan ijazah secara eksplisit melanggar regulasi Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025.

Selain itu, tindakan menahan dokumen pribadi karyawan bertentangan dengan prinsip UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga negara untuk memilih pekerjaan secara bebas. Pemkot Batu memastikan tidak akan mentoleransi tempat usaha yang sengaja mengekang hak dasar pegawainya.

"Penahanan dokumen pribadi sangat dilarang. Kami tidak ingin ada praktik semacam ini di Kota Batu karena merampas hak kebebasan pekerja," tegas mantan Staf Ahli Wali Kota Batu tersebut.

Baca Juga : Kabar Baik, Komisi E DPRD Jatim Pastikan Tunggakan TPG Rp 274,5 Miliar Cair Tahun Ini

Pihaknya mengingatkan seluruh jajaran pengusaha di Kota Batu untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Disnaker Kota Batu siap melayangkan sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pembekuan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti membandel.

"Sanksi berjenjang akan kita terapkan mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat berupa pembekuan izin usaha sesuai regulasi. Langkah tegas ini jadi peringatan keras agar seluruh pengusaha mengedepankan iklim kerja yang sehat," pungkasnya.