Viral Diduga Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Minta Pacar Aborsi, Pemprov Buka Suara

10 - Aug - 2026, 03:05

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) merespons tegas isu viral yang melibatkan oknum runner up Duta Wisata Raka Raki Jatim 2026 berinisial TFR. Oknum tersebut menjadi sorotan publik di media sosial setelah diduga meminta kekasihnya melakukan aborsi kandungan ke Singapura.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait skandal tersebut dan bersiap mengambil langkah tegas.

Baca Juga : UIN Malang Validasi Maba, Cek Ulang Data Mahasiswa Sebelum Masuk Ma’had

"Ya, baru saja dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi melaporkan dan sebentar lagi akan bersidang untuk menerima laporan dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya yang mengusulkan. Tentu kita investigasi ya, klarifikasi seperti apa persoalannya, kita nanti akan putuskan," ujar Adhy Karyono saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jatim, Evy Afianasari, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan awal dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya—melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar)—selaku pihak yang merekrut dan mengutus TFR ke ajang tingkat provinsi.

"Tahapannya untuk mendaftar Raka Raki itu harus melalui Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota setempat. Jadi kalau ada kasus, mereka dulu yang investigasi," kata Evy.

Evy menambahkan, saat ini proses pemanggilan dan penelusuran fakta oleh Pemkot Surabaya masih terus berlangsung.

"Sekarang masih berlangsung investigasi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pihak Pemkot yang memanggil karena yang mengirimkan mereka. Kami sudah berkomunikasi dengan Pemkot, tetapi belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum ada dokumen (berita acara) yang ditandatangani," jelasnya.

Baca Juga : Profil 8 Nama Calon Ketum PBNU Jelang Muktamar Ke-35, Siapa Paling Kuat?

Setelah proses investigasi di tingkat kota selesai, Pemkot Surabaya akan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Disbudparekraf Jatim. BAP tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemprov Jatim dan jajaran dewan juri untuk menggelar sidang etik.

Evy menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak akan mentoleransi pelanggaran moral dan etika yang merusak citra serta marwah duta wisata daerah.

"Nanti kami akan lakukan sidang dengan Dewan Juri. Sanksi terberat pasti akan ada pencabutan gelar dan pengeluaran yang bersangkutan dari Ikatan Raka Raki Jawa Timur," tegas Evy.