Linmas Kota Malang Siap-Siap Diminta Intip Peredaran Rokok Ilegal

19 - Jul - 2026, 06:12

ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES – Tugas petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di Kota Malang kini tak hanya berkutat pada menjaga keamanan lingkungan. Mereka juga diminta ikut mengintip peredaran rokok ilegal yang berpotensi terjadi di wilayah masing-masing.

Namun, jangan salah tafsir. Linmas tidak diminta melakukan razia atau menangkap pelaku. Mereka hanya diminta menjadi “mata dan telinga” untuk mendeteksi sekaligus melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP Kota Malang.

Baca Juga : Pemkab Malang Raih Reward dari Pemerintah Pusat, Pionir Pemenuhan 87 Persen LBS

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, Linmas memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka dinilai lebih memahami situasi di lingkungan RT dan RW masing-masing.

“Linmas ini mata dan telinga kami di lapangan. Mereka menjadi agen sekaligus jaringan untuk memberikan informasi soal rokok ilegal yang ditemukan,” kata Heru di Kota Malang, Rabu.

Meski demikian, Heru mengingatkan agar para anggota Linmas tidak bertindak di luar kewenangannya. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tetap menjadi ranah Bea Cukai.

“Sudah saya kunci bahwa Linmas tidak boleh melakukan gerakan tambahan atau penindakan. Mereka melaporkan temuan, sedangkan Satpol PP mengumpulkan informasi,” tegasnya.

Menurut Heru, peran tersebut penting karena Kota Malang bukan hanya menjadi tempat tujuan peredaran rokok ilegal. Wilayah ini juga berpotensi menjadi jalur distribusi menuju daerah lain.

Bahkan, beberapa waktu lalu Satpol PP bersama Bea Cukai Malang sempat menindak dua mobil boks yang membawa rokok ilegal dari arah Exit Tol Madyopuro.

“Rokok ilegal itu bisa dibeli di macam-macam tempat. Di warung, pasar, maupun toko online. Karena itu, kami dahulukan Linmas karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Dukung Fatwa MUI, Kadin Jatim dan APVI Sampaikan Produk Vape Legal Harus Bebas Narkoba 

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pada 6 Juli 2026, Bea Cukai Malang menyita 4.083 bungkus atau 78.888 batang rokok ilegal dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Lowokwaru.

Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp116,6 juta. Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai menerima laporan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Tak hanya itu, pada 9 Juli 2026, Bea Cukai Malang memusnahkan lebih dari 9,2 juta batang rokok ilegal berbagai jenis. Nilai barang tersebut mencapai Rp13,7 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai lebih dari Rp6,8 miliar.

Dengan kondisi tersebut, Linmas kini diharapkan lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bukan untuk menjadi penindak, melainkan menjadi pihak pertama yang memberi informasi ketika rokok ilegal mulai “menyelinap” ke tengah masyarakat.