Parkir di Kota Malang Bakal Dirombak, Karcis Wajib hingga Progresif Disiapkan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
12 - Apr - 2026, 05:26
JATIMTIMES - Rencana perubahan Perda Perparkiran Kota Malang mulai mengarah pada pembenahan layanan. Pemerintah menegaskan fokus utama bukan lagi sekadar pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan arah kebijakan tersebut. Ia menyebut pelayanan menjadi prioritas dalam pembahasan terbaru. “Yang baru dalam pembahasan ini adalah yang diutamakan terkait pelayanan. Bukan semata-mata pendapatan daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Malang Telah Laksanakan WFO-WFH Perdana, Sementara Diikuti 500 ASN
Jaya, sapaan akrabnya menekankan kepastian bagi pengendara saat memarkir kendaraan. Salah satunya melalui kewajiban karcis di seluruh titik parkir resmi. “Kalau sesuai ketentuan harus ada karcis, itu dipastikan semua berkarcis,” tegasnya.
Selain itu, pemkot menyiapkan skema parkir progresif di sejumlah titik tertentu. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengatur mobilitas kendaraan. “Peningkatan pelayanan menggunakan parkir progresif,” kata Jaya.
Ia menjelaskan, penerapan tarif progresif tidak berlaku di semua lokasi. Pemkot akan mengatur teknisnya melalui Peraturan Wali Kota. “Iya untuk semuanya, tetapi lokasinya tidak di semua tempat parkir. Nanti kami tuangkan di Perwal,” jelasnya.
Beberapa lokasi yang berpotensi menerapkan sistem ini antara lain kantong parkir khusus milik pemerintah. Contohnya area belakang MOG dan Gedung Parkir Kajoetangan. “Di parkir khusus seperti belakang MOG dan Gedung Parkir Kajoetangan. Mungkin ada tambahan di tepi jalan, tetapi kami pilah,” katanya.
Jaya menegaskan, pemilihan lokasi mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas. Parkir progresif diharapkan mampu mengurangi kepadatan dan meningkatkan layanan. “Yang kami utamakan adalah tempat yang mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Di sisi lain, aturan baru juga memperjelas sanksi bagi pelanggaran. Baik pengelola parkir maupun pengendara akan dikenai konsekuensi tegas. “Kalau ada pelanggaran, akan lebih jelas sanksinya. Termasuk pencabutan hak sebagai petugas parkir atau pengelola,” tegas Jaya.
Baca Juga : Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang di Malang Raya, Dampak El Nino Menguat
Pemkot juga menyiapkan pembagian hasil yang lebih terukur antara pemerintah dan juru parkir. Skema ini berbasis kajian potensi di setiap titik. “Itu sudah ada analisa kajian lebih tepat terkait potensinya,” katanya.
Dishub juga akan rutin memperbarui data titik parkir setiap tahun. Langkah ini penting untuk memaksimalkan potensi retribusi. “Kami setiap tahun harus melakukan update karena titik parkir ini potensi retribusi,” jelasnya.
Selain itu, digitalisasi masuk dalam rancangan perda. Teknologi akan diutamakan untuk mendukung sistem parkir yang lebih transparan. “Ada juga dalam perda nanti. Diutamakan menggunakan teknologi,” ujar Jaya.
Meski begitu, pemkot memastikan tidak ada skema ganti rugi kehilangan kendaraan. Pemerintah hanya berfokus pada penyediaan layanan parkir. “Tidak ada. Kami fokus memberikan layanan tempat parkir,” pungkasnya.
