Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Ihwal Dugaan Pemerasan Emas Batangan kepada Sejumlah Faskes
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
27 - Mar - 2026, 08:37
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya dugaan pemerasan kepada sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Malang. Sebaliknya, pihak BPJS Kesehatan mengklaim proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Malang Hernina Agustin Arifin menyebut, perpanjangan kerja sama dengan sejumlah faskes yang dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku tersebut juga telah melalui proses kredensialing maupun rekredensialing. Yaitu yang turut dilakukan oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Selesaikan Pengisian Aplikasi Evaluasi KLA, Targetkan Raih KLA Utama
Merujuk pada beberapa sumber, kredensialing adalah proses uji kelayakan awal terhadap faskes oleh BPJS Kesehatan untuk menjadi mitra. Yakni yang turut mencakup SDM, sarana, dan sarana.
Sementara rekredensialing adalah evaluasi ulang berkala terhadap faskes mitra untuk memastikan mutu pelayanan tetap sesuai standar. Keduanya bertujuan menjamin keamanan dan kualitas layanan bagi peserta JKN.
"(Tahap, red) selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JatimTIMES pada Jumat (27/3/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPJS Cabang Malang terindikasi melakukan dugaan praktik pemerasan kepada sejumlah klinik pratama di Kabupaten Malang. Dugaan pemerasan, yang di antaranya berupa permintaan umpeti emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Cabang Malang tersebut, juga turut diungkap oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Temuan dugaan pemerasan tersebut bermula dari adanya surat aduan yang ditujukan kepada direktur BPJS Pusat. Surat aduan tersebut juga turut melampirkan tembusan kepada bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan terkait praktik dugaan pemerasan oleh oknum petinggi BPJS tersebut. Zulham menyebut, upeti tersebut ditujukan jika kerja sama antara faskes dengan BPJS ingin disetujui.
Tidak hanya terjadi dugaan pemerasan berupa upeti emas saja. Surat aduan berisi 10 poin itu juga menyebutkan dugaan berbagai permintaan tak lazim oleh petinggi BPJS Cabang Malang. Antara lain disebutkan terkait permintaan dibelikan tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika Lombok hingga menginap di hotel berbintang yang ada di sana.
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan fraud itulah, pihak BPJS Kesehatan pada akhirnya memberikan klarifikasi sebagaimana yang telah disampaikan pada awal pemberitaan ini. "Terkait pemberitaan yang dimaksud tersebut, klarifikasi juga telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan Kabupaten Malang," ujar Hernina.
Ia memastikan, seluruh proses kerja sama tersebut telah dilaksanakan secara transparan. Selain itu, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. "BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar," tegasnya.
Baca Juga : Aktor Korea Lee Sang Bo Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sebaliknya, disampaikan Hernina, apabila memang terbukti terdapat pelanggaran, maka pihak BPJS Kesehatan tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan selalu komitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya," ucapnya.
Di sisi lain, Hernina juga turut mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas. Selain itu, pihaknya turut mendorong masyarakat dan mitra fasilitas kesehatan untuk aktif melaporkan apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang terbukti meminta dan menerima gratifikasi.
"Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik agar dapat segera dilaporkan," tegasnya.
Hernina menyebut, pelaporan atas dugaan pelanggan oleh pihak BPJS Kesehatan tersebut juga dapat disampaikan melalui saluran Whistle Blowing System. Yakni pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id dan Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang.
"(Nantinya setiap laporan, red) segera kami tindak lanjuti dan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat," tuturnya.
Komitmen tersebut, menurut Hernina, sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau good governance. "Kami juga mengajak kepada seluruh pihak untuk menjaga dan kawal program JKN dengan berkomitmen tinggi menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesionalisme serta integritas tinggi. Sehingga dapat terwujudnya pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional yang terus semakin baik," pungkasnya.
